Terkait Media ,Wartawan Tidak Independent Serta Beckup Partai /Politik Segera Dibecklist

Penulis :

Nety Heriyati SE

Bali Indonesia,Traznews.com – Terkait Laporan Dari Pengurus DPP PDIP melakukan konsultasi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers diJakarta, tiga pimpinan PDI Perjuangan — Hasto Kristiyanto (sekjen), Yasonna Laoly (ketua dan menkumham), serta Ahmad Basarah (ketua)—diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Kamis (19/1/2023)

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan konsultasi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta. Menurut keterangan pers Dewan Pers, tiga pimpinan PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (sekjen), Yasonna Laoly (ketua dan menkumham), serta Ahmad Basarah (ketua) diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta anggota Dewan Pers lainnya.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” tutur Yasonna.

Menurut Yasonna, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu dianggapnya tidak fair/adil. Mestinya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Untuk itu, dia juga menyarankan agar Dewan Pers membuat ketentuan supaya pers juga menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Derajat etika dianggapnya lebih tinggi dari peraturan.

Apalagi, ujarnya, saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang pilkada serentak dan pemilu 2024 sehingga arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik.

Hasto juga mengingatkan supaya pers tidak digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Ninik mepersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan. Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

Bacaan menarik :  Respon Cepat Wartawan, Perintah Irwasum Kepada Seluruh Kapolda Dan Kapolres,Jangan Timbang Pilih

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” kata Ninik.

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, paparnya, memiliki hakAkibat Pemberitaan HUT PDIP Laporkan Kompas.com, Media Indonesia & Metro TV ke Dewan Pers

 

Pengurus DPP PDIP melakukan konsultasi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, tiga pimpinan PDI Perjuangan — Hasto Kristiyanto (sekjen), Yasonna Laoly (ketua dan menkumham), serta Ahmad Basarah (ketua)—diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Kamis (19/1/2023)

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan konsultasi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta. Menurut keterangan pers Dewan Pers, tiga pimpinan PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (sekjen), Yasonna Laoly (ketua dan menkumham), serta Ahmad Basarah (ketua) diterima oleh Ketua Dewan Pers,4 Ninik Rahayu, beserta anggota Dewan Pers lainnya.

Mereka mempersoalkan pemberitaan berkaitan dengan acara ulang tahun ke-50 PDIP di Jakarta pada 10 Januari lalu.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” tutur Yasonna.

Menurut Yasonna, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu dianggapnya tidak fair/adil. Mestinya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Untuk itu, dia juga menyarankan agar Dewan Pers membuat ketentuan supaya pers juga4 menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Derajat etika dianggapnya lebih tinggi dari peraturan.

Apalagi, ujarnya, saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang pilkada serentak dan pemilu 2024 sehingga arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik.

Bacaan menarik :  Santi Menyoroti Berita Akhir Akhir Ini Banyak Berita Media Sosial Yang Menjatuhkan Bali .

Hasto juga mengingatkan supaya pers tidak digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” paparnya.

Ninik mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan. Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” kata Ninik.

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, paparnya, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 11 dan 12 dalam UU Pers.

Dalam kesempatan itu, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan Dewan Pers senantiasa menyerukan supaya jurnalis yang aktif berpolitik (menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres) harus nonaktif atau mundur sebagai wartawan.

Dewan Pers juga akan membentuk satgas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa terselesaikan dengan cepat.

Yadi juga mengutarakan, bahwa Dewan Pers terbuka, untuk siapa saja tanpa menganggap isitimewa pihak tertentu. Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan yang masuk.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis.

“Pers memang harus independen dan Dewan Pers bekepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” ujarnya. jawab dan hak koreksi. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 11 dan 12 dalam UU Pers.

Dalam kesempatan itu, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan Dewan Pers senantiasa menyerukan supaya jurnalis yang aktif berpolitik (menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres) harus nonaktif atau mundur sebagai wartawan.

Bacaan menarik :  PENYAMBUTAN KEDATANGAN CHARTER FLIGHT PERDANA DARI CHENZHEN CHINA KE DENPASAR MELALUI BANDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI

Dewan Pers juga akan membentuk satgas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa terselesaikan dengan cepat.

Yadi juga mengutarakan, bahwa Dewan Pers terbuka untuk siapa saja tanpa menganggap isitimewa pihak tertentu. Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan yang masuk.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis.

Pers memang harus independen dan Dewan Pers bekepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan. Netti Jurnalis Indonesia mengapresiasi DPP PDIP dan Dewans Pers terkait media dikatagorikan Plat Merah dan berbasis Partai dan Politik ini akan merusak propesi dan kode etik ,dimana semua ini berhubungan dengan uang dan jabatan,karena banyak kerjasama dengan instansi dan institusi mereka jalur pesanan mendapatkannya,seumur hidup jangka waktunya.Sementara Media independent yang jelas legal hukumnya tidak dapat kesempatan sedikitpun.Hal ini diradakan ketidakadilan,bahkan berita yang naik lebih banyak media media yg terabaikan daripada mereka plat merah.Serta rasa penghargaannya juga tidak manusiawi dengan nominal 50 ribu ?,,untuk jadi kacung berita,serta fungsi wartawan sekarang terbalik balik,wartawan jadi humas,humas jadi wartawan,ujar nya Ditemui awak media di Warkop Jurnalis Indonesia 21/1/2023

Bagikan postingan
Perkuat Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Lampung Audiensi Dengan Bupati Lampung Barat
0
Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu
0
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah.
0
Tinjau Program Ayam Petelur Mutaralam, Camat Dorong Perluasan Usaha dan Pasar
0
Gotong Royong Warga Sidodadi, Rawat Jalan Lingkungan Untuk Kelancaran Akses Transportasi
0
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI
0
Nama Irfan Fadhilah Mabsus Melejit, Siap Bawa Perubahan di KONI Lampung Barat
0
M. Irfan Fadhilah Mabsus Jadi Magnet Baru di Bursa KONI Lampung Barat
0
Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak
0
Lambar FC U-16 Bakal  Berlaga di Event Piala KONI Provinsi Lampung 2026 
0
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditangkap
0
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0