Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal

Penulis :

Red

 Metro Lampung -Instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H tindak tegas tembak ditempat pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini mendapat apresiasi dari ketua Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kota Metro Lampung, Andy Gunawan., S.H. Sabtu (16/5/2026).

Menurut Andy Gunawan, tindakan begal ini merupakan aksi perampasan harta benda (umumnya kendaraan bermotor) di jalan raya yang disertai dengan ancaman atau kekerasan fisik terhadap korbannya. Dalam hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Menurut Andy Gunawan Kebijakan dan Penegakan Hukum yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H ini sudah sangat tepat, saya apresiasi ketegasan Kapolda Lampung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Lampung,” kata Andy Gunawan.

Bacaan menarik :  Hanafi Siap Menghidupkan UMKM dan Wisata di Kota Metro

Tembak di Tempat Pelaku Begal yang disampaikan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara resmi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal yang melawan saat ditangkap.

Dalam hal interuksi Kapolda Lampung ini, kalau bisa sampai ke jajaran Kapolresta Kapolres dan Kapolsek memberikan instruksi kepada jajarannya juga. Untuk mematuhi instruksi Kapolda Lampung ini agar anggota-anggota berani melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku begal

“Hal ini, keputusan yang sangat tepat agar tindakan pelaku curanmor dan curat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung,” ujar Andy Gunawan.

Pihak kepolisian dengan adanya Instruksi tegas ini sangat tepat apalagi diperkuat dengan setelah terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena oleh pelaku begal di Lampung

Bacaan menarik :  Wakil Ketua DPRD Kota Metro Basuki Lakukan Langkah Cepat Wabah Penyakit (PMP)

Perspektif Hukum dan Pembelaan Diri sudah jelas diatur Pasal 365 KUHP: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 9 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian pada korban.

Apalagi hak bagi orang yang membela diri harus dilindungi. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) untuk melindungi diri, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang seketika dan melawan hukum, harus dibebaskan dari jeratan hukum.

“Orang yang mempertahankan haknya, melawan begal atau curanmor dijalanan harus dibebaskan dari tuntutan hukum sekalipun begal itu mati, karena pelaku begal kalau tidak melukai dia tidak segan-segan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Andy Gunawan. (Red).

Bacaan menarik :  KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
Bagikan postingan
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0
Ulil Presisi, Curi Perhatian di Panen Raya Ketahanan Pangan Polri di Indramayu.
0
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0