Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal

Penulis :

Red

 Metro Lampung -Instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H tindak tegas tembak ditempat pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini mendapat apresiasi dari ketua Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kota Metro Lampung, Andy Gunawan., S.H. Sabtu (16/5/2026).

Menurut Andy Gunawan, tindakan begal ini merupakan aksi perampasan harta benda (umumnya kendaraan bermotor) di jalan raya yang disertai dengan ancaman atau kekerasan fisik terhadap korbannya. Dalam hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Menurut Andy Gunawan Kebijakan dan Penegakan Hukum yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H ini sudah sangat tepat, saya apresiasi ketegasan Kapolda Lampung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Lampung,” kata Andy Gunawan.

Bacaan menarik :  Percepat Smart City, Pemkot Metro Terima Audiensi PT Telkom Lampung

Tembak di Tempat Pelaku Begal yang disampaikan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara resmi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal yang melawan saat ditangkap.

Dalam hal interuksi Kapolda Lampung ini, kalau bisa sampai ke jajaran Kapolresta Kapolres dan Kapolsek memberikan instruksi kepada jajarannya juga. Untuk mematuhi instruksi Kapolda Lampung ini agar anggota-anggota berani melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku begal

“Hal ini, keputusan yang sangat tepat agar tindakan pelaku curanmor dan curat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung,” ujar Andy Gunawan.

Pihak kepolisian dengan adanya Instruksi tegas ini sangat tepat apalagi diperkuat dengan setelah terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena oleh pelaku begal di Lampung

Bacaan menarik :  Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Mengajak Seluruh Peserta Apel Untuk Dapat menjadi ASN Yang Bertawadhu Dan Tidak Sombong.

Perspektif Hukum dan Pembelaan Diri sudah jelas diatur Pasal 365 KUHP: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 9 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian pada korban.

Apalagi hak bagi orang yang membela diri harus dilindungi. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) untuk melindungi diri, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang seketika dan melawan hukum, harus dibebaskan dari jeratan hukum.

“Orang yang mempertahankan haknya, melawan begal atau curanmor dijalanan harus dibebaskan dari tuntutan hukum sekalipun begal itu mati, karena pelaku begal kalau tidak melukai dia tidak segan-segan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Andy Gunawan. (Red).

Bacaan menarik :  Pemkot Metro Menghadiri Acara Panen Padi Di Kelurahan Mulyosari
Bagikan postingan
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0
Peduli Korban Kebakaran, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Donasi untuk Keluarga Andre di Pekon Balak
0
Bupati Parosil Dukung Podcast IJTI untuk Promosikan Potensi Lampung Barat
0