Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Berhasil Ungkap 277 Kg Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional

Penulis :

Tim Redaksi

JAKARTA,traznews.com

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ungkap 277 Kg Narkoba jenis sabu jaringan internasional yang terindikasi pengiriman dari Malaysia.

 

Adapun para tersangka yang berhasil di bekuk yaitu , RKY , DNY , RBY, MUS, RMT, dan MUS alias AGS. Satnarkoba Polres Jakarta Barat masih memburu beberapa tersangka lainnya yaitu Tengku, Nisam, Bang Jal, Bang Jon dan Wahyu.

 

Masing-masing tersangka yang berhasil di amankan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, di Jalan Doel Silem Kel. Rawa Mekar Jaya Kec. Serpong Tangerang Selatan, kemudian di Perumahan Palem Ganda Asri 2 Cluster CC Blok U No. 1 Kel. Karang Mulya Kec. Karang Tengah Tangerang dan di luar kota di Jl. Rawa Bening Rt 03/024 Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau serta di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. AcehTamiang Aceh.

Bacaan menarik :  KADISBEK LANTAMAL III PIMPIN UPACARA BENDERA 17 AN

 

Pelaku Jaringan Aceh mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia dan lewat jalur laut Masuk ke Aceh selanjutnya melalui jalur Darat maka Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dalam jumlah besar untuk di kirimkan dan di edarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak tanggal 01 bulan Januari 2023 terhadap pelaku yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Cengkareng Jakarta Barat didapatkan hasil bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari para pelaku yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Mandaya Royal Hospital Puri d/a. Metland Cyber City Jalan Tol Jakarta Tangerang yang merupakan Jaringan Aceh.

Bacaan menarik :  Transisi Pandemi Menuju Endemi Pertimbangkan Perilaku Masyarakat

 

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan para pelaku pengedar nakotika jenis sabu jaringan Aceh dengan barang bukti sebanyak 277.193 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tiga) Gram dalam kemasan teh cina warna hijau dan kuning dengan merk GUANYINWANG.

 

Para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 122 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dapat di penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Dalam penangkapan terhadap beberapa tersangka berdasarkan informasi dari Aipda Bondan Marwanto Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan di lakukan penyelidikan.

Bacaan menarik :  Inallillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ketua Dewan Pers 2022-2025 Prof. Azyumardi Azra Meninggal Dunia.
Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!