Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Berhasil Ungkap 277 Kg Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional

Penulis :

Tim Redaksi

JAKARTA,traznews.com

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ungkap 277 Kg Narkoba jenis sabu jaringan internasional yang terindikasi pengiriman dari Malaysia.

 

Adapun para tersangka yang berhasil di bekuk yaitu , RKY , DNY , RBY, MUS, RMT, dan MUS alias AGS. Satnarkoba Polres Jakarta Barat masih memburu beberapa tersangka lainnya yaitu Tengku, Nisam, Bang Jal, Bang Jon dan Wahyu.

 

Masing-masing tersangka yang berhasil di amankan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, di Jalan Doel Silem Kel. Rawa Mekar Jaya Kec. Serpong Tangerang Selatan, kemudian di Perumahan Palem Ganda Asri 2 Cluster CC Blok U No. 1 Kel. Karang Mulya Kec. Karang Tengah Tangerang dan di luar kota di Jl. Rawa Bening Rt 03/024 Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau serta di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. AcehTamiang Aceh.

Bacaan menarik :  Kecelakaan Maut di Parungpanjang, Diduga Sopir Truk Tambang Ugal-ugalan

 

Pelaku Jaringan Aceh mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia dan lewat jalur laut Masuk ke Aceh selanjutnya melalui jalur Darat maka Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dalam jumlah besar untuk di kirimkan dan di edarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak tanggal 01 bulan Januari 2023 terhadap pelaku yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Cengkareng Jakarta Barat didapatkan hasil bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari para pelaku yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Mandaya Royal Hospital Puri d/a. Metland Cyber City Jalan Tol Jakarta Tangerang yang merupakan Jaringan Aceh.

Bacaan menarik :  Gabungan Relawan Dalam dan Luar Negeri Ikrar Setia ke Jokowi 2024.

 

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan para pelaku pengedar nakotika jenis sabu jaringan Aceh dengan barang bukti sebanyak 277.193 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tiga) Gram dalam kemasan teh cina warna hijau dan kuning dengan merk GUANYINWANG.

 

Para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 122 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dapat di penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Dalam penangkapan terhadap beberapa tersangka berdasarkan informasi dari Aipda Bondan Marwanto Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan di lakukan penyelidikan.

Bacaan menarik :  Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya
Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0