Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Berhasil Ungkap 277 Kg Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional

Penulis :

Tim Redaksi

JAKARTA,traznews.com

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ungkap 277 Kg Narkoba jenis sabu jaringan internasional yang terindikasi pengiriman dari Malaysia.

 

Adapun para tersangka yang berhasil di bekuk yaitu , RKY , DNY , RBY, MUS, RMT, dan MUS alias AGS. Satnarkoba Polres Jakarta Barat masih memburu beberapa tersangka lainnya yaitu Tengku, Nisam, Bang Jal, Bang Jon dan Wahyu.

 

Masing-masing tersangka yang berhasil di amankan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, di Jalan Doel Silem Kel. Rawa Mekar Jaya Kec. Serpong Tangerang Selatan, kemudian di Perumahan Palem Ganda Asri 2 Cluster CC Blok U No. 1 Kel. Karang Mulya Kec. Karang Tengah Tangerang dan di luar kota di Jl. Rawa Bening Rt 03/024 Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau serta di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. AcehTamiang Aceh.

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Simeulue Tinjau Lokasi Konservasi Penangkaran Penyu Di Pantai Along

 

Pelaku Jaringan Aceh mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia dan lewat jalur laut Masuk ke Aceh selanjutnya melalui jalur Darat maka Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dalam jumlah besar untuk di kirimkan dan di edarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak tanggal 01 bulan Januari 2023 terhadap pelaku yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Cengkareng Jakarta Barat didapatkan hasil bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari para pelaku yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Mandaya Royal Hospital Puri d/a. Metland Cyber City Jalan Tol Jakarta Tangerang yang merupakan Jaringan Aceh.

Bacaan menarik :  Robot Trading Net 88 Milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia ( SMI) menyeret artis ternama

 

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan para pelaku pengedar nakotika jenis sabu jaringan Aceh dengan barang bukti sebanyak 277.193 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tiga) Gram dalam kemasan teh cina warna hijau dan kuning dengan merk GUANYINWANG.

 

Para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 122 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dapat di penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Dalam penangkapan terhadap beberapa tersangka berdasarkan informasi dari Aipda Bondan Marwanto Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan di lakukan penyelidikan.

Bacaan menarik :  Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami
Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0