Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal, Salah Satunya Komplotan Begal Sadis 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com Polsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus begal pada hari Senin (30/12/2024) pada pukul 14:20 WIB di Lobby Mapolsek Duren Sawit.

 

Dipimpin Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, “Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 00:30 WIB di Jl.Tanggul Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit. Berdasarkan LP/122/XII/2024, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dengan inisial MI, MM, MR dan MAF. MAF ini masih dibawah umur atau ABH (Anak Berhadapan Hukum)” Ucap AKP Sutikno.

 

“Adapun modus komplotan begal adalah dengan mencari korban yang sedang nongkrong duduk di BKT. Akibat mempertahankan motornya, korban mengalami luka serius (jari hampir putus) dibacok pelaku dan saat ini masih dalam perawatan di RS.Cipto Mangunkusumo.” Jelas Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  Wakil Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 139 Pati

 

“Barang bukti yang disita antara lain 2 (dua) celurit besar dan sedang, pakaian komplotan begal dan 2 (dua) motor yang dipakai saat menjalankan aksi begal. Para pelaku berasal dari Cibitung Bekasi dan dikenakan Pasal 365 KUHP dilapis pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara” Tutup Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

Sementara kasus kedua yang berhasil diungkap Polsek Duren Sawit adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). “Kejadian pada tanggal 25 Desember 2024 di Jalan Dermaga, Kelurahan Klender, Jakarta Timur. Kasus curanmor ini cukup unik dengan mematahkan stang motor. Berdasarkan informasi warga, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial DT dan YG, yang juga warga sekitar Duren Sawit.” Papar AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  PERSEMBAHAN TNI AL UNTUK BUMI NANGGROE ACEH DARUSSALAM : LAKSAMANA MALAHAYATI

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku spontan melakukan aksi curanmor karena dalam kondisi mabuk. Barang bukti 2 (dua) sepeda motor merk Yamaha Aerox dan Yamaha Xeon . Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.” Terang AKP Sutikno.

 

“Seluruh masyarakat khususnya warga Duren Sawit agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.” Pesan Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0