Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal, Salah Satunya Komplotan Begal Sadis 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com Polsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus begal pada hari Senin (30/12/2024) pada pukul 14:20 WIB di Lobby Mapolsek Duren Sawit.

 

Dipimpin Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, “Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 00:30 WIB di Jl.Tanggul Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit. Berdasarkan LP/122/XII/2024, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dengan inisial MI, MM, MR dan MAF. MAF ini masih dibawah umur atau ABH (Anak Berhadapan Hukum)” Ucap AKP Sutikno.

 

“Adapun modus komplotan begal adalah dengan mencari korban yang sedang nongkrong duduk di BKT. Akibat mempertahankan motornya, korban mengalami luka serius (jari hampir putus) dibacok pelaku dan saat ini masih dalam perawatan di RS.Cipto Mangunkusumo.” Jelas Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  1.597 Personil Polri, Siap Amankan Aksi Bela Palestina di Patung Kuda 

 

“Barang bukti yang disita antara lain 2 (dua) celurit besar dan sedang, pakaian komplotan begal dan 2 (dua) motor yang dipakai saat menjalankan aksi begal. Para pelaku berasal dari Cibitung Bekasi dan dikenakan Pasal 365 KUHP dilapis pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara” Tutup Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

Sementara kasus kedua yang berhasil diungkap Polsek Duren Sawit adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). “Kejadian pada tanggal 25 Desember 2024 di Jalan Dermaga, Kelurahan Klender, Jakarta Timur. Kasus curanmor ini cukup unik dengan mematahkan stang motor. Berdasarkan informasi warga, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial DT dan YG, yang juga warga sekitar Duren Sawit.” Papar AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  Polres Tulang Bawang Berikan Surprise Pada HUT Ke-79 Mahkamah Agung RI Tahun 2024, AKBP James: Wujud Nyata Sinergitas Antar Lembaga

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku spontan melakukan aksi curanmor karena dalam kondisi mabuk. Barang bukti 2 (dua) sepeda motor merk Yamaha Aerox dan Yamaha Xeon . Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.” Terang AKP Sutikno.

 

“Seluruh masyarakat khususnya warga Duren Sawit agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.” Pesan Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0
Ulil Presisi, Curi Perhatian di Panen Raya Ketahanan Pangan Polri di Indramayu.
0
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0