Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka yang disinyalir sebagai tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka yang disinyalir sebagai tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.(12/6/2022)

Penangkapan atas dua tersangka ini terjadi pada Sabtu malam (11/06) berlokasi di Kota Medan, Sumut dan Kota Bekasi, Jabar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi. Keduanya disinyalir sebagai Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi.” Terang kombes E Zulpan.

Hingga Minggu pagi (12/06) total lima orang tersangka yang ditangkap polisi terkait Ormas Khilafatul Muslimin.

Bacaan menarik :  Press Conference Hari Raya Idul Fitri Di Ancol Taman Impian Tahun 2024

Kelimanya yaitu AQHB, AA, IN, FA dan SU, yang memiliki merupakan tokoh sentral ormas. AQHB bertindak selaku Pimpinan tertinggi dalam organisasi yang dibantu oleh keempat orang TSK lainnya dalam operasionalisasi Ormas.. “Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya” tegas zulpan.

Diketahui sebelumnya bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan kembali Ruang Kantor Pusat Ormas Khilafatul Muslimin dengan temuan diantaranya uang tunai lebih dari 2,4 Milyar Rupiah yang tersimpan didalam brangkas Selain itu, juga ditemukan kembali buku-buku, bulletin dan dokumen – dokumen lainnya, yang isinya tentang paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

” Saat ini semua barang bukti sedang di invetarisir dan telah dilakukan penyitaan. Nanti pada saatnya akan kita ekspose ke publik ,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Bacaan menarik :  Apical Dukung Sosialisasi Pencegahan Anemia Dan Stunting Di Cilincing

Untuk diketahui, Polda Metro Pada awalnya mengamankan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, AQHJ. Namun, perkembangan penyidikan kemudian menjadi menjadi 5 Tersangka yang diamankan. Seluruhnya diduga telah melakukan Tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian informasi (pemberitaan bohong) yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat (Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 *Uu Ri Nomor 16 Tahun 2017* tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bacaan menarik :  Pelopor Pemimpin Nusantara (PPN) Deklarasi Dukung Prabowo Gibran Sekali Putaran
Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0