WayKanan-Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) di Gerai Hp Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (26/08/2022).
Tersangka inisial RU ( 23) berdomisili di Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu dan JOS (22) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Selasa, 16-08-2022 pukul 06:30 WIB diketahui telah terjadi curat (Pencurian dengan pemberatan) di Gerai HP Nadilla Cell, saat karyawan korban yang bernama Devi melihat pintu belakang sudah terbuka dan rusak
Selanjutnya Devi langsung melakukan pemeriksaan dan barang/benda jualan counter telah banyak yang hilang, adapun barang atau benda yang hilang pada peristiwa tersebut adalah uang tunai yang berada diatas etalase sebesar Rp.1.278.000. rupiah.
Sementara didalam etalase pelaku mengambil berbagai voucher kuota dinilai seharga Rp.3.588.000, rupiah, rokok berbagai merek serta aksesoris HP.
Apabila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 7.154.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan pelapor an. Cahya Lana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Kronologis penangkapan pada Senin tanggal 22-08-2022 pukul15:30 WIB, Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Dari keterangan TSK RU saat melakukan curat bersama rekannya inisial JOS selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan dihari yang sama pukul 21:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka JOS tanpa perlawanan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya TSK dan barang bukti berupa 144 voucher kuota berbagai merk, 1 buah kotak rokok elektrik ,1 buah tas ransel, 37 bungkus rokok berbagai merk, 13 buah tempered glass (anti gores HP), 1 buah baterai HP merk nokia, 1 buah carger HP, 2 buah metal earphone, 2 buah wired metal earphone, 2 buah mobile radiator, 8 buah layar HP, 1 buah kotak streo headphone dan 1 buah kotak Bluetooth dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasatreskrim.