Residivis Kambuhan Curat HP, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Baradatu

Penulis :

WayKanan-Polsek Baradatu berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Jum’at (11/02/2022).

Tersangka inisial OSB (22) berdomisili di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Sementara diketahui pelaku OSB ini merupakan residivis kasus curat (curi HP) tahun 2020 di kawasan Banjit dan saat ini sedang menjalani penyidikan oleh Polsek Baradatu atas dua laporan Polisi karena sebelumnya telah melakukan Curat di dua TKP berbeda.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban an. Zainal warga kelurahan Taman Asri.

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul. 19.30 Wib Saksi baru selesai mengambil air wudhu di dekat kamar mandi bagian belakang rumahnya, kemudian melihat ada satu orang yang tidak dikenal berdiri di dekat pagar samping rumah.

Bacaan menarik :  Tertipu Mencapai 13 Miliar, Bos Kopi Air Hitam Lapor ke Polda Lampung.

Menyadari pintu bagian samping rumah sudah dalam posisi terbuka, karena merasa penasaran saksi mendekat ke arah pintu hasilnya melihat HP ( Handphone ) sebanyak tiga unit berbagai merek diantaranya milik korban dan saksi yang terletak di atas meja dekat pintu rumah sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis ungkap pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib anggota Polsek Baradatu melakukan penyelidikan di seputaran Wilayah Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Hasil penyelidikan petugas bahwa diduga kuat di rumah pelaku ada 1 unit HP ( Handphone ) merek VIVO yang di dapatkan oleh pelaku dari hasil kejahatan.

Bacaan menarik :  Penerimaan Calon TNI-AD Dibuka, Kopda Dedi Tempel Brosur Di Tempat Umum.

Atas penyelidikan tersebut, anggota Polsek Baradatu kembali ke mako Polsek dan melakukan Interogasi terhadap Pelaku OSB yang terlebih dahulu sudah diamankan karena sedang menjalani proses penyidikan atas kasus curat lainnya.
Dihadapan petugas kemudian OSB mengakui bahwa HP VIVO yang berbeda di rumahnya itu hasil pencurian di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

Dijelaskan Kapolsek untuk saat ini barang bukti Handphone tersebut sudah di amankan bersama pelaku di Mako Polsek Baradatu, ” imbuhnya

TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek

(***)

Bagikan postingan
Polda Lampung Imbau Warga Waspadai Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Usaha Kuliner
0
Kapolda Lampung Tancap Gas Dukung Kapolri, Janji Berantas Judi Online hingga Sangsi Tegas Anggota Terlibat
0
Sinergitas TNI – Polri ciptakan rasa aman dan nyaman kepada warganya terkait tawuran dan kemanan menjelang Pilkada 2024
0
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong Monitoring Ketahanan Pangan
0
Bhabinkamtibmas Kota Bambu Selatan Cek Tanaman Pangan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
0
Rizki: Kesederhanaan Bukan Penghalang Untuk Berkarya
0
Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan
0
Peran PAFI Desabatuinan dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
0
Tingkatkan Pelayanan, Pj. Bupati Nukman Louching Sotf Mal Pelayanan Publik.
0
Relawan GatotKaca Prabowo-Gibran: Sukses Menggelar Piala R1DO Futsal Championship 2024
0
pengukuhan Pengurus Pimpinan Pusat Media Independen Online Indonesia ( PP – MIO Indonesia) periode 2022-2027 Dan Hut ke 4 Tahun  MIO indonesia
0
Deklarasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR)Dukung untuk Program Makan Gratis Bergizi 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!