Jalani Pemeriksaan, Pelaku Curat Ranmor Mengaku Beraksi Kembali di Way Tuba

Penulis :

**

WayKanan-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022).

Tersangka inisial JW (23) berdomisili di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa sebelumnya JW ini telah diringkus oleh petugas gabungan dari Polsek Way Tuba dan Polres Way Kanan pada Selasa, 19 Juli 2022 dalam perkara curat ranmor, TKP di Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya TSK JW yang ditahan di mako Polsek Way Tuba, pada Senin tanggl 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB menjalani pemeriksaan lanjutan dari petugas unit reskrim Polsek Way Tuba dalam perkara lain.

Bacaan menarik :  Universitas Lampung, Laksanakan Praktik Pengenalan Pertanian (P3) di Pekon Giham Sukamaju.

Berdasarkan keterangan TSK bahwa Ia bersama 2 (dua) rekannya yang telah melakukan pencurian di TKP lain yakni di salah satu rumah warga di Kampung Way Tuba Asri dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat.

Dihadapan petugas JW mengakui setelah mendapatkan sepeda motor langsung dijual kepada seorang laki laki inisial G yang beralamat di Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Prov Sumsel,” Ungkapnya.

Sementara kejadian perkara curat ranmor di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah korban an. Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi.

Bacaan menarik :  Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban.

Modus pelaku diduga masuk dengan cara mencokel dan melepas tralis jendela gudang lalu masuk mengambil sepeda motor dan keluar melalui pintu belakang rumah korban.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah.

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda mega No.Pol : BE 5081 WO dan 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda NO.POL : D 4038 UDO masih diamankan di Polsek Way Tuba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Mengenal Lebih Dekat Curug Semantung, Bersama Bupati Parosil Mabsus

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim.

Bagikan postingan
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0