Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Curi Uang, Voucher Kuota dan Aksesoris HP

Penulis :

**

WayKanan-Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) di Gerai Hp Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (26/08/2022).

Tersangka inisial RU ( 23) berdomisili di Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu dan JOS (22) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Selasa, 16-08-2022 pukul 06:30 WIB diketahui telah terjadi curat (Pencurian dengan pemberatan) di Gerai HP Nadilla Cell, saat karyawan korban yang bernama Devi melihat pintu belakang sudah terbuka dan rusak
Selanjutnya Devi langsung melakukan pemeriksaan dan barang/benda jualan counter telah banyak yang hilang, adapun barang atau benda yang hilang pada peristiwa tersebut adalah uang tunai yang berada diatas etalase sebesar Rp.1.278.000. rupiah.

Bacaan menarik :  Serbu Sejuta vaksin sehari , TNI – POLRI di Kabupaten Tulang Bawang Sukses

Sementara didalam etalase pelaku mengambil berbagai voucher kuota dinilai seharga Rp.3.588.000, rupiah, rokok berbagai merek serta aksesoris HP.
Apabila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 7.154.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan pelapor an. Cahya Lana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Kronologis penangkapan pada Senin tanggal 22-08-2022 pukul15:30 WIB, Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Dari keterangan TSK RU saat melakukan curat bersama rekannya inisial JOS selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan dihari yang sama pukul 21:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka JOS tanpa perlawanan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku di Pakuan Ratu

Selanjutnya TSK dan barang bukti berupa 144 voucher kuota berbagai merk, 1 buah kotak rokok elektrik ,1 buah tas ransel, 37 bungkus rokok berbagai merk, 13 buah tempered glass (anti gores HP), 1 buah baterai HP merk nokia, 1 buah carger HP, 2 buah metal earphone, 2 buah wired metal earphone, 2 buah mobile radiator, 8 buah layar HP, 1 buah kotak streo headphone dan 1 buah kotak Bluetooth dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0