Operasi Cempaka Krakatau 2022, Polisi Amankan Satu DPO Pelaku Pemerasan di Jalinsum

Penulis :

Red

WayKanan-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada sopir yang melintas di Jalan lintas sumatera, Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (23/2/2022).

Pelaku berinisial AP (27) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku AP yang diamankan ini merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2022.

Kronologis kejadian pada hari Rabu, 25-12-2019, pukul 09:30 WIB, saat itu pelaku berjumlah 4 orang mengendarai sepeda motor mengejar mobil yang dikendarai oleh Risandi warga Cianjur Provinsi Jawa Barat yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Karang Umpu.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Apel Gelar Pasukan Operasi Tuhuk Krakatau 2022, Dalam Rangka Amankan Event World Surfing League 2022.

Pelaku memberhentikan dan meminta paksa sejumlah uang ke sopir mobil, pelaku meminta uang kepada Risandi senilai Rp. 150.000. namun korban menolak memberikan uang senilai tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000.

Atas kejadian itu korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Senin, 21-02-2022 pukul 16:00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku

Petugas yang mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Polda Lampung Imbau Warga Waspadai Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Usaha Kuliner

Saat ini pelaku AP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara rekan pelaku Aprisal dan Randi sudah diamankan terlebih dan sudah vonis dan satu rekan masih menjadi DPO.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0