Operasi Cempaka Krakatau 2022, Polisi Amankan Satu DPO Pelaku Pemerasan di Jalinsum

Penulis :

Red

WayKanan-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada sopir yang melintas di Jalan lintas sumatera, Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (23/2/2022).

Pelaku berinisial AP (27) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku AP yang diamankan ini merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2022.

Kronologis kejadian pada hari Rabu, 25-12-2019, pukul 09:30 WIB, saat itu pelaku berjumlah 4 orang mengendarai sepeda motor mengejar mobil yang dikendarai oleh Risandi warga Cianjur Provinsi Jawa Barat yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Karang Umpu.

Bacaan menarik :  Wakil Walikota Terpilih Kota Metro M.Rafiq, Hadiri D'oa Bersama di Kediaman H.Parosil Mabsus.

Pelaku memberhentikan dan meminta paksa sejumlah uang ke sopir mobil, pelaku meminta uang kepada Risandi senilai Rp. 150.000. namun korban menolak memberikan uang senilai tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000.

Atas kejadian itu korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Senin, 21-02-2022 pukul 16:00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku

Petugas yang mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Satlantas Polres Lampung Barat atur jalur kemacetan menuju pantai Krui

Saat ini pelaku AP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara rekan pelaku Aprisal dan Randi sudah diamankan terlebih dan sudah vonis dan satu rekan masih menjadi DPO.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Demi Jalan yang Lebih Baik.
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0