Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta pusat, traznews. Com Polsek Tanah Abang menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas di Jalan Kebon Kacang 12, Kelurahan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kasi Humas Polres Jakarta Pusat Ipda Ruslan, serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.

 

AKBP Aditya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/28500/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat yang diterima pada 18 Desember 2024. Para pelaku diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Bacaan menarik :  Danlanal Bersama Prajurit Lanal Banjarmasin Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi “Ketupat Intan-2024”

 

Peristiwa ini berawal pada 15 Desember 2024 pukul 01.30 WIB, ketika seorang saksi, AHA, menemui penjaga lahan proyek untuk menyampaikan keluhan warga terkait aktivitas pekerjaan yang berlangsung hingga larut malam. Keluhan tersebut kembali disampaikan pada pukul 20.00 WIB, namun situasi memanas setelah AHA merasa terancam oleh salah satu pekerja.

 

Pada 17 Desember 2024 pukul 17.00 WIB, sekelompok warga mendatangi lokasi proyek dan melakukan penyerangan. Akibatnya, seorang korban berinisial AS (71), yang juga operator ekskavator sekaligus mandor proyek, meninggal dunia.

 

 

Dari hasil olah TKP dan pengembangan, Satreskrim polres Jakarta pusat berhasil meringkus tiga pelaku, yakni, AC (36) HA (41),

Bacaan menarik :  Menjelang Akhir Penugasan, Danlanal Bengkulu Gelar Exit Briefing

dan ZH (41). Dua pelaku lainnya, berinisial IP dan satu orang lagi, masih dalam pengejaran. “AC menyerang menggunakan pedang, HA membawa samurai, dan ZH memiting korban sebelum IP melakukan kekerasan fatal,” ujar AKBP Aditya.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi dua senjata tajam, yakni pedang yang mirip gergaji dan parang. Berbagai pakaian milik korban, termasuk kaos, jaket, dan kain sarung serta sebuah tas hitam dan handphone merek Oppo berhasil di amankan sebagai barang bukti.

 

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa insiden ini dipicu oleh miskomunikasi dan kesalahpahaman antara warga dan pekerja proyek. Tidak ditemukan adanya motif dendam pribadi.

 

“Pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai pasal-pasal yang dikenakan,” kata AKBP Aditya menutup konferensi pers.

Bacaan menarik :  Danlantamal I Bersama Ketua Korcab I DJA I Ikuti Tatap Muka Pembina Utama dan Ketua Umum Jalasenastri Secara Virtual
Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0