Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Penadah Curat HP

Penulis :

Red

WayKanan-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Desa Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (24/7/2022)

Tersangka inisial AS (35) dan IZ ( 23) berdomisi di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 22 Juli 2022 yang dilaporkan korban Fitria di Polres Way Kanan.

Sementara, terjadinya curat pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, saat Fitria pulang kerumah di Kasui Pasar, lalu meletakan Hp miliknya merk Vivo Y91C warna merah di ruang tamu.

Bacaan menarik :  Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3 (Curat, Curas Dan Curanmor) Menonjol

Setelah itu, pada pukul 21.00 Wib korban baru mengetahui bahwa HP miliknya sudah tidak berada diruang tamu dan berusaha melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak diketemukan.

Lanjut Andre, dua hari setelah kejadian curat korban mencoba menghubungi nomor hp miliknya namun sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 2,5 Juta rupiah

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 18:30 WIB, kepada tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bahwa HP milik korban berada di daerah Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan menarik :  Maju Pileg 2024, Mat Nur Lepas Jabatan Peratin Bakhu.

Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Semidang Aji untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban.

Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamkan pelaku AS dan IZ di Kediamannya berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah , yang beralamatkan di Desa Tebing Kampung, Kec. Semindang Aji Kab. Oku Prov. Sumsel tanpa perlawanan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran
0
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!