Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Penadah Curat HP

Penulis :

Red

WayKanan-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Desa Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (24/7/2022)

Tersangka inisial AS (35) dan IZ ( 23) berdomisi di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 22 Juli 2022 yang dilaporkan korban Fitria di Polres Way Kanan.

Sementara, terjadinya curat pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, saat Fitria pulang kerumah di Kasui Pasar, lalu meletakan Hp miliknya merk Vivo Y91C warna merah di ruang tamu.

Bacaan menarik :  Kasat Lantas Polres Lampung Barat Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-62 Tahun 2022

Setelah itu, pada pukul 21.00 Wib korban baru mengetahui bahwa HP miliknya sudah tidak berada diruang tamu dan berusaha melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak diketemukan.

Lanjut Andre, dua hari setelah kejadian curat korban mencoba menghubungi nomor hp miliknya namun sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 2,5 Juta rupiah

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 18:30 WIB, kepada tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bahwa HP milik korban berada di daerah Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan menarik :  Apel Gabungan Kesiap Siagaan dalam Antisipasi Bangsit Hari Raya Idul Fitri 

Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Semidang Aji untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban.

Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamkan pelaku AS dan IZ di Kediamannya berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah , yang beralamatkan di Desa Tebing Kampung, Kec. Semindang Aji Kab. Oku Prov. Sumsel tanpa perlawanan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
HUT Ke-74 Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Untuk Pemilu Damai 2024
0
Wadan Kormar Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Karakter Dan Kerja Sama Pegawai Kementrian ESDM RI
0
Polres Jakarta Utara Musnahkan  Narkotika Jenis  Sabu Dan Ganja
0
Lanal Palembang Laksanakan Upacara Hari Armada RI Tahun 2023
0
Lantamal I Laksanakan Upacara Hari Armada RI Tahun 2023 
0
Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Hari Armada RI Tahun 2023
0
Jelang Hari Armada RI Tahun 2023, Danlantamal I Pimpin Ziarah Ke TMP Bukit Barisan Medan dan Anjangsana
0
Perdana, Sido Muncul Sabet Penghargaan Paramakarya di Naker Award 2023  ·
0
Komandan Lanal Bintan Apresiasi Pencapaian Perlombaan Prajuritnya Dalam Rangka Hari Armada RI Tahun 2023
0
Bahlil Lahadalia Sikapi Pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
0
Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu
0
Diskum Kormar Laksanakan Penyuluhan Hukum Netralitas TNI
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!