Pelaku congkel ATM, diringkus tekan 308 sat reskrim polres pesisir barat.

Penulis :

Pesisir barat, Sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi : LP/B/58/X/2024/SPKT/polres pesisir barat/polda lampung, korban adalah bank lampung pelapor an.

MAA (36) dari Bandar lampung, kamis (31/X/2024).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLIANDO SEIRANAUSA, S.trk membenarkan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 di mesin ATM bank lampung yang berada di indomart pekon negeri ratu ngambur kecamatan ngambil kabupaten pesisir barat.

ALGY menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM bank lampung yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM bank lampung yang berada di wilayah pesisir barat, dengan kerugian lebih kurang RP. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Bacaan menarik :  Kapolres Pesisir Barat sambut baik Kunjungan Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan team tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku an. CBP (36) yang merupakan karyawan Bank. Lampung.

Team langsung bergerak pada hati selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib berhasil Mengamankan terduga pelaku an. CBP (36) di kemudian CBP mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM bank lampung dengan cara awalnya mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM bank lampung di wilayah pesisir barat, tambah IPTU AlGY

Dalam hal ini petugas berhasil mengamsnksn barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar RP. 3.300.00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 2 unit kaset ATM bank lampung dan 1 kunci mesin ATM bank lampung.

Bacaan menarik :  Hasil Olah TKP, Polres Pesisir Barat Beberkan Kronologi  Korban Gantung Diri  Di  Sebuah Gubuk.

Untuk pelaku kami jerat dengaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dnwgan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas pesisir barat)

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!