Pelaku congkel ATM, diringkus tekan 308 sat reskrim polres pesisir barat.

Penulis :

Pesisir barat, Sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi : LP/B/58/X/2024/SPKT/polres pesisir barat/polda lampung, korban adalah bank lampung pelapor an.

MAA (36) dari Bandar lampung, kamis (31/X/2024).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLIANDO SEIRANAUSA, S.trk membenarkan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 di mesin ATM bank lampung yang berada di indomart pekon negeri ratu ngambur kecamatan ngambil kabupaten pesisir barat.

ALGY menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM bank lampung yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM bank lampung yang berada di wilayah pesisir barat, dengan kerugian lebih kurang RP. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Bacaan menarik :  Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, Evakuasi Pohon Tumbang.

Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan team tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku an. CBP (36) yang merupakan karyawan Bank. Lampung.

Team langsung bergerak pada hati selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib berhasil Mengamankan terduga pelaku an. CBP (36) di kemudian CBP mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM bank lampung dengan cara awalnya mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM bank lampung di wilayah pesisir barat, tambah IPTU AlGY

Dalam hal ini petugas berhasil mengamsnksn barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar RP. 3.300.00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 2 unit kaset ATM bank lampung dan 1 kunci mesin ATM bank lampung.

Bacaan menarik :  Jalin Sinergitas, Diskominfotik Sambangi Sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesisir Barat

Untuk pelaku kami jerat dengaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dnwgan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas pesisir barat)

Bagikan postingan
Akhirnya!!! Pelaku Begal Payudara Tak Berdaya di Tangan Polisi.
0
Kapolres Lampung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024
0
Gebyar Meriah Gesek Rezeki 2024!!!! Dapatkan Kupon nya Menangkan Hadiah Jutaan Rupiah, di Agen BRILink Herlina
0
Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas
0
Polisi kawal ketat pergeseran logistik kotak suara Pilkada 2024 dari PPK Ciracas ke KPU Kota Jakarta Timur 
0
Mengenalkan Profesi Polisi: Polres Jakbar Berikan Langkah Inspiratif untuk Masa Depan Anak Bangsa
0
Kenaikan Pangkat Pengabdian Wujud Penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri
0
Kerakyatan Presiden Prabowo Mempercepat Wujud Indonesia Emas 
0
Sambut Hari Armada RI TAhun 2024, Lanal TBA Bersatu Dalam Bersih Sampah
0
Polisi Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas Saat Reuni 212 Besok
0
Niat tawuran, Enam Remaja di Jakarta Barat Terpaksa Diamankan Polisi
0
Pasangan Qudrotul-Hankam Dominasi Hasil C1 Pilkada Tulang Bawang 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!