Pelaku congkel ATM, diringkus tekan 308 sat reskrim polres pesisir barat.

Penulis :

Pesisir barat, Sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi : LP/B/58/X/2024/SPKT/polres pesisir barat/polda lampung, korban adalah bank lampung pelapor an.

MAA (36) dari Bandar lampung, kamis (31/X/2024).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLIANDO SEIRANAUSA, S.trk membenarkan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 di mesin ATM bank lampung yang berada di indomart pekon negeri ratu ngambur kecamatan ngambil kabupaten pesisir barat.

ALGY menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM bank lampung yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM bank lampung yang berada di wilayah pesisir barat, dengan kerugian lebih kurang RP. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Bacaan menarik :  Dikejar Polisi Dan Warga Pelaku Pencuri Ternak Kabur,Tinggalkan BB Sapi Curian Dan Mobil Pengangkut.

Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan team tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku an. CBP (36) yang merupakan karyawan Bank. Lampung.

Team langsung bergerak pada hati selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib berhasil Mengamankan terduga pelaku an. CBP (36) di kemudian CBP mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM bank lampung dengan cara awalnya mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM bank lampung di wilayah pesisir barat, tambah IPTU AlGY

Dalam hal ini petugas berhasil mengamsnksn barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar RP. 3.300.00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 2 unit kaset ATM bank lampung dan 1 kunci mesin ATM bank lampung.

Bacaan menarik :  Polsek Peteng Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Untuk pelaku kami jerat dengaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dnwgan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas pesisir barat)

Bagikan postingan
Sekretaris Jenderal KAPMI, Alya Cahya,Hadir Di Acara Buka Puasa, Bersama 50 Anak Yatim 
0
KAPMI Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim, Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini
0
Dugaaan Korupsi DAK Pendidikan Lampung: JMHI Desak Kejagung Usut Tuntas
0
Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan
0
Dampak Program Bug Bounty oleh NASA, 4 Pelajar Lampung Barat di Ganjar Penghargaan Oleh Bupati Parosil.
0
Founder dan CoFounder Lions Nusantara Group Berbuka Puasa Bersama
0
Parosil Mabsus : Warga Boleh Pakai Mobil Dinas Camat Buat Acara Nikah dan Berobat.
0
Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Kampung Negeri Batin
0
Kapolri Apresiasi Progam Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Jabar: Jawab Harapan Masyarakat Terhadap Polri
0
Ramadhan Kareem, Parosil Mabsus Resmikan Jembatan Way Sepagasan, 
0
KEADILAN DIUJI DI ASAHAN: LAPORAN RESMI SUDAH MASUK, KUASA HUKUM DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU
0
AYU TING TING GREBEK SAUR DI PONDOK RAJEG, LAGU “TAK KENAL TAK SAYANG” SENTOSA BAND JADI YEL-YEL BIKIN SUASANA PECAH
0