Pelaku congkel ATM, diringkus tekan 308 sat reskrim polres pesisir barat.

Penulis :

Pesisir barat, Sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi : LP/B/58/X/2024/SPKT/polres pesisir barat/polda lampung, korban adalah bank lampung pelapor an.

MAA (36) dari Bandar lampung, kamis (31/X/2024).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLIANDO SEIRANAUSA, S.trk membenarkan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 di mesin ATM bank lampung yang berada di indomart pekon negeri ratu ngambur kecamatan ngambil kabupaten pesisir barat.

ALGY menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM bank lampung yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM bank lampung yang berada di wilayah pesisir barat, dengan kerugian lebih kurang RP. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Bacaan menarik :  Waka Polres Pesisir Barat Tinjau Langsung Perkembangan di Posko Hewan Buas (Harimau)

Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan team tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku an. CBP (36) yang merupakan karyawan Bank. Lampung.

Team langsung bergerak pada hati selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib berhasil Mengamankan terduga pelaku an. CBP (36) di kemudian CBP mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM bank lampung dengan cara awalnya mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM bank lampung di wilayah pesisir barat, tambah IPTU AlGY

Dalam hal ini petugas berhasil mengamsnksn barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar RP. 3.300.00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 2 unit kaset ATM bank lampung dan 1 kunci mesin ATM bank lampung.

Bacaan menarik :  Kapolres Pesisir Barat pimpin  apel Gelar Pasukan Operasi zebra krakatau tahun 2023

Untuk pelaku kami jerat dengaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dnwgan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas pesisir barat)

Bagikan postingan
Heru Hernowo Dari Forestry & Environment Department PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), Hadiri Peringatan  Hari  Lahan Dan  Kekeringan Sedunia 2025
0
Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan Dan Kekeringan Sedunia 2025: Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Restorasi Lingkungan
0
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP, Tegaskan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Masyarakat
0
Pengukuhan Pengurus Korpri, Wabup Mad Hasnurin Serukan Pengabdian dan Integritas ASN.
0
Warga Gelar Aksi Di Depan SMAN 1 Kota Tangerang, Soroti  Sistem SPMB Yang Tertutup
0
Ditpamobvit Polda Metro Jaya Salurkan 300 Paket Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Makasar, Jaktim
0
Rakernas Dan HUT ke-18 PSBI Simbolon, Wapres Gibran Hadir di Tengah Masyarakat Adat Batak
0
Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga
0
Meriah!!!! HUT  Maluku Utara Bersatu Semakin Solid Dan Penuh KeKelurgaan
0
Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiri Milad ke-5 Maluku Utara Bersatu (MUB)
0
BNPT Mengapresiasi Peluncuran Buku “Keluar dari Jerat Kekerasan” Sebagai Rujukan Strategi Pencegahan
0
Penangkapan Kapal KM Ariya Saputra Oleh Bea Cukai Dumai Pekanbaru Riau, Belum Ada Titik Terang
0