Cabuli Anak 7 Tahun, Pelaku Diamankan Polres Pesisir Barat

Penulis :

PesisirBarat-Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Kasus Perkara Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu sekitar pukul 17.00 wib (09/09/23).

 

Kasat Reskrim Polres Pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH,S.H.,M.H mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa “Kami sat reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur yang ber inisial Br (55) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat terhadap Korban Berinisial Aa (7) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat” Ujarnya

Kejadian tersebut terjadi Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 18:00 Wib, Di belakang Masjid Baitul Haq Dusun Sukarame Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan Korban sedang bermain Bersama temannya yang berumur 8 Tahun dibelakang masjid kemudian datang seroang laki-laki langsung menarik Korban dan temanya kabur kemudian Korban ditarik di Kesamping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan dan pelaku langsung berbuat cabul dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital Korban tersebut sehingga korban alat vitalnya keluar darah dan Pelaku mengeluarkan Cairan di Paha korban ,kemudian Pelaku mengancam dengan Mengatakan ” jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi ”, sambil hendak memukul muka korban kemudian Pelaku tersebut pergi kearah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, lalu Korban diantar pulang kerumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.

Bacaan menarik :  Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

 

Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 09 September 2023 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan terhdap anak dibawah umur berada di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekap 308 bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira jam 17.00 wib, berhasil mengamankan Pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.

 

Barang Bukti (Petunjuk) 1 (satu) Lembar Visum et Revertum, 1 (satu) Helai Celana Dalam Anak, 1 (satu) Helai Baju dan 1 (satu) Examplar Hasil Pemeriksaan Sikologi dan Konseling.

 

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Humas Polres Pesisir Barat)

Bacaan menarik :  UNIT RESKRIM POLSEK CILINCING UNGKAP KASUS CURANMOR
Bagikan postingan
Timbulkan Bau Tak Sedap Dan Rusak Tanah  , Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang Infeksi  Rutan  Menggala.
0
Drs.H. Arinarsa JS Hadir Di Seminar Nasional: Strategi Green Financing Sektor Transportasi Untuk Daya Saing Perkeretaapian Berkeadilan
0
Wanita Muda Diduga Menggunakan Sabu, Aktivis Pemuda Kecam Kejahatan Bisnis Haram di Kepulauan Nias
0
HUT Lambar Ke-  32 ,”Sejarah Dan Prestasi”   Pj.Bupati Nukman Dan Ketua DPRD Edi Novial.
0
Nyambi Jual Barang Haram, Oknum PNS Di Tubaba Ditangkap Satnarkoba
0
Pesan Kapolda Lampung Saat Cek Langsung TPS Pilkakam 2023 Di Tulang Bawang
0
Seminar Tentara nasional Indonesia Dengan Tema Mempertahankan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia 
0
Lestarikan Warisan Leluhur, Bambang Kusmanto Ajak Masyarakat Terus Budayakan Gotong Royong
0
Ungkapkan Rasa Duka, Drs. Muklis Basri Sambangi Korban Kebakaran Way Tenong Berikan Bantuan.
0
Pemilihan Kampung Setia Tama, Bahril Terpilih
0
CEPI dan Bio Farma Berkolaborasi untuk Mendorong Percepatan Produksi Vaksin untuk Kawasan Global South 
0
Pantau Pemilihan Kepala kampung, Dandim 0426 / TB Dampingi Kapolda Lampung.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!