Cabuli Anak 7 Tahun, Pelaku Diamankan Polres Pesisir Barat

Penulis :

PesisirBarat-Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Kasus Perkara Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu sekitar pukul 17.00 wib (09/09/23).

 

Kasat Reskrim Polres Pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH,S.H.,M.H mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa “Kami sat reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur yang ber inisial Br (55) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat terhadap Korban Berinisial Aa (7) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat” Ujarnya

Kejadian tersebut terjadi Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 18:00 Wib, Di belakang Masjid Baitul Haq Dusun Sukarame Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan Korban sedang bermain Bersama temannya yang berumur 8 Tahun dibelakang masjid kemudian datang seroang laki-laki langsung menarik Korban dan temanya kabur kemudian Korban ditarik di Kesamping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan dan pelaku langsung berbuat cabul dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital Korban tersebut sehingga korban alat vitalnya keluar darah dan Pelaku mengeluarkan Cairan di Paha korban ,kemudian Pelaku mengancam dengan Mengatakan ” jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi ”, sambil hendak memukul muka korban kemudian Pelaku tersebut pergi kearah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, lalu Korban diantar pulang kerumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.

Bacaan menarik :  Kedapatan Bawa Sabu, Pria Dalam Foto Ini Diamankan Polisi.

 

Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 09 September 2023 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan terhdap anak dibawah umur berada di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekap 308 bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira jam 17.00 wib, berhasil mengamankan Pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.

 

Barang Bukti (Petunjuk) 1 (satu) Lembar Visum et Revertum, 1 (satu) Helai Celana Dalam Anak, 1 (satu) Helai Baju dan 1 (satu) Examplar Hasil Pemeriksaan Sikologi dan Konseling.

 

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Humas Polres Pesisir Barat)

Bacaan menarik :  Kompol AF Pombos, Tipidter Polda Papua Membekengengi Kegiatan Tambang Ilegal 
Bagikan postingan
Munas VI KBPP Polri 2026 : Samsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
0