Kapolres Lampung Barat pimpin pengamanan sidang Praperadilan

Penulis :

Samsul Hadi

LAMPUNG BARAT– Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH pimpin pelaksanakan pengamanan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Liwa

Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab Lampung Barat, Senin (18/09/2023).

Sebanyak 70 personil Polres Lampung Barat, lakukan pengamanan sidang Praperadilan terkait perkara pasal 170 KUHPidana atau kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Marang kec. Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

 

Kasus yang diPraperadilkan ini adalah buntut dari kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 lalu, terkait perseteruan antara pihak PT KCMU dengan masyarakat.

 

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH mengatakan bahwa hari Senin tanggal 18 September 2023, Pihaknya melaksanakan pengamanan sidang Praperadilan dengan pemohon atas nama Dedi Saputra yang diwakili kuasai hukum Pajri Safi’i SH dan M. Zen Amiruddin. S, sedangkan termohon yaitu Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung.

Bacaan menarik :  Terima SK, Soni Himawan Resmi Nahkodai Laskar Merah Putih Kabupaten Mesuji.

 

Adapun tuntutan pemohon adalah agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan putusan diantaranya yaitu :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para Termohon melakukan Tugasnya Bertentangandengan Hukum

3. Menyatakan Perbuatan para Termohon yang menolak Laporan Polisi peristiwa pidana Pasal 263 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP dari Para Penggarap Lahan PT.Karya Canggih Mandir Utama adalah Bertentangan dengan Hukum.

4. Menyatakan bahwa surat-surat yang dikeluarkan PARA TERMOHON berikut ini: – Laporan Polisi No.: LP/B/25/VIII/2023/SPKT / POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023

– Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik / 32/VIII/ Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 16 Agustus 2023. Surat Perintah Penangkapan No.: SP.Kap/46/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 18 Agustus 2023

– Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 44/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 19 Agustus 2023. Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Bacaan menarik :  Lampung Barat Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Parosil Mabsus : Butuh Upaya Serius.

5. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon daritahanan.

6. Menyatakan Penyitaan Mobil dan Hand Phone Milik Pemohon adalahBertentangan dengan Hukum.

7. Menyatakan Penggeledahan handphone milik Pemohon oleh Termohon tanpa izin dari Pengadilan bertentangan dengan Hukum.

8. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan 1 Unit Kendaraan Mitsubisi Expender Warna Putih Kepada Pemohon.

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Sdr. Khotman Hasan sebagai Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

10. Memerintahkan para Termohon untuk memproses Laporan-laporan polisi atau pengaduan-pengaduan yang telah disampaikan oleh Masyarakat Petani Penggarap/Mitra Lahan-lahan yang dikelolah PT.KCMU.

11. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.

12. Menghukum para Termohon membayar ganti kerugian atas diri PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000,.

Bacaan menarik :  Sambut Ramadhan 1443 Hijriah, Wabup Drs. Mad Hasnurin Undang Minak Muakhi, Gelar Doa Bersama.

Dan putusan sidang Prapradilan yang dipimpin oleh Hakim Norma Oktaria,S.H yaitu “Menolak Permohonan dari Pemohon dan ditolak seluruhnya serta Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Sah dalam Sidang Prapradilan.”

Dan kegiatan sidang Praperadilan ini selesai pada jam 10.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Kapolres.”

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0