Kapolres Lampung Barat pimpin pengamanan sidang Praperadilan

Penulis :

Samsul Hadi

LAMPUNG BARAT– Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH pimpin pelaksanakan pengamanan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Liwa

Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab Lampung Barat, Senin (18/09/2023).

Sebanyak 70 personil Polres Lampung Barat, lakukan pengamanan sidang Praperadilan terkait perkara pasal 170 KUHPidana atau kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Marang kec. Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

 

Kasus yang diPraperadilkan ini adalah buntut dari kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 lalu, terkait perseteruan antara pihak PT KCMU dengan masyarakat.

 

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH mengatakan bahwa hari Senin tanggal 18 September 2023, Pihaknya melaksanakan pengamanan sidang Praperadilan dengan pemohon atas nama Dedi Saputra yang diwakili kuasai hukum Pajri Safi’i SH dan M. Zen Amiruddin. S, sedangkan termohon yaitu Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung.

Bacaan menarik :  Dandim Lambar Letkol Rizky Kurniawan Buka Bersama Puluhan Wartawan, Ajak Bersinergi Bangun Negeri

 

Adapun tuntutan pemohon adalah agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan putusan diantaranya yaitu :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para Termohon melakukan Tugasnya Bertentangandengan Hukum

3. Menyatakan Perbuatan para Termohon yang menolak Laporan Polisi peristiwa pidana Pasal 263 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP dari Para Penggarap Lahan PT.Karya Canggih Mandir Utama adalah Bertentangan dengan Hukum.

4. Menyatakan bahwa surat-surat yang dikeluarkan PARA TERMOHON berikut ini: – Laporan Polisi No.: LP/B/25/VIII/2023/SPKT / POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023

– Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik / 32/VIII/ Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 16 Agustus 2023. Surat Perintah Penangkapan No.: SP.Kap/46/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 18 Agustus 2023

– Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 44/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 19 Agustus 2023. Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Bacaan menarik :  Sijago Merah Mengamuk, Membakar Rumah Saepudin Warga Talang Tinggi Pekon Waspada.

5. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon daritahanan.

6. Menyatakan Penyitaan Mobil dan Hand Phone Milik Pemohon adalahBertentangan dengan Hukum.

7. Menyatakan Penggeledahan handphone milik Pemohon oleh Termohon tanpa izin dari Pengadilan bertentangan dengan Hukum.

8. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan 1 Unit Kendaraan Mitsubisi Expender Warna Putih Kepada Pemohon.

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Sdr. Khotman Hasan sebagai Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

10. Memerintahkan para Termohon untuk memproses Laporan-laporan polisi atau pengaduan-pengaduan yang telah disampaikan oleh Masyarakat Petani Penggarap/Mitra Lahan-lahan yang dikelolah PT.KCMU.

11. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.

12. Menghukum para Termohon membayar ganti kerugian atas diri PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000,.

Bacaan menarik :  Derita Tumor Mata, Ibu Mega Warga Pekon Kegeringan Yang Tinggal Di Sebarus Butuh Bantuan Dan Uluran tangan Dari Kita Semua

Dan putusan sidang Prapradilan yang dipimpin oleh Hakim Norma Oktaria,S.H yaitu “Menolak Permohonan dari Pemohon dan ditolak seluruhnya serta Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Sah dalam Sidang Prapradilan.”

Dan kegiatan sidang Praperadilan ini selesai pada jam 10.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Kapolres.”

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0