Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers

Penulis :

Team Redaksi

Jakarta ,Traznews. Com ugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat dalam kegiatan Public Expose PT ABM Investama Tbk. Seorang oknum panitia event organizer (EO) berinisial ADI, yang mengaku berasal dari Media Rakyat Merdeka, disebut menghambat sejumlah awak media dalam melakukan peliputan. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sejumlah jurnalis mengaku tidak dapat mengakses area acara meskipun telah menunjukkan identitas pers. Oknum panitia diduga melarang peliputan tanpa alasan yang jelas.

 

Oknum panitia berinisial A disebut terlibat langsung dalam insiden tersebut. Ia mengaku berasal dari Media Rakyat Merdeka. Sementara itu, pihak yang terdampak adalah sejumlah jurnalis dari berbagai media yang hadir untuk meliput kegiatan perusahaan terbuka tersebut.

Bacaan menarik :  Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga

 

Peristiwa terjadi pada penyelenggaraan Public Expose PT ABM Investama Tbk di Ra Suites Hotel TB Simatupang, Rabu/ (29/4).

 

Belum ada penjelasan resmi dari pihak EO maupun perusahaan terkait alasan pembatasan akses tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai tindakan itu tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih kegiatan Public Expose merupakan agenda penting yang berkaitan dengan transparansi perusahaan kepada publik.

 

Seorang jurnalis yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta meninggalkan area acara.

 

“Kegiatan ini seharusnya terbuka untuk media, apalagi menyangkut perusahaan terbuka. Pembatasan sepihak seperti ini patut dipertanyakan,” katanya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Bacaan menarik :  Film AGAK LAIN - 2 : Menyala Pantiku ! siap Bikin Seluruh Bioskop Bergemuruh Tawa Jadi Hiburan Rakyat Indonesia Menuju Akhir Tahun 2025

 

Jika dugaan penghalangan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pers.

 

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang praktisi hukum media.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak EO maupun PT ABM Investama Tbk. Upaya konfirmasi kepada oknum yang bersangkutan juga belum mendapatkan tanggapan.

 

Kasus ini menambah daftar persoalan terkait kebebasan pers di lapangan. Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan publik dapat memahami dan menghormati peran media sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan – perundangan .

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0