Gegara Pemberitaan,Psikis Pelajar Asal Mesuji Down, APH Harus Bertindak.

Penulis :

Tim MGG

Mesuji -Adanya Pemberitan yang merujuk kepada merusak masa depan anak penerus Kabupaten Mesuji Lampung membuat Berbagai Pihak Angkat Bicara, dari data yang dapat Di Himpun Menerangkan bahwa kejadian tersebut di tahun 2021 sekitar bulan Juni, Perkara itu sudah Damai ditempat bahkan memberikan sejumblah uang dan telah membuat surat perjanjian yang isinya tidak menyebarluaskan.

Terkait Pemberitaan, Di Kutif Dari salah Satu Media online Menerangkan bahwa pasal 19 ayat 1 undang-undang tentang SPPA mengandung ketentuan bahwa identitas anak sebagai pelaku, korban, serta saksi wajib dirahasiakan.

Selanjutnya pada ayat 2, identitas anak yang dimaksud diperjelas menjadi nama anak pelaku, korban serta saksi, nama orang tua, alamat rumah, wajah, dan hal-hal lainnya yang mengungkapkan jati diri anak pelaku, korban, maupun saksi. Pelanggar UU ini bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan didenda maksimal Rp500 juta. Ujar Doni Selaku Ketua Ikatan Jurnalis Kabupaten Mesuji.

Bacaan menarik :  Bisa Jelaskan Tapis Yang Pernah Dijelaskan di Bung Tam Channel, Dapat Hadiah Menarik

Doni juga menilai berita yang tidak sesuai aturan memberikan dampak pada anak baik sebagai pelaku, saksi, atau korban serta merusak nama baik Kabupaten Mesuji serta keluarga besar Kedua belah Pihak bahkan mencoreng dunia pendidikan, sedangkan mereka belum waktunya untuk dijadikan topik-topik berita karena anak di bawah umur masih pendidikan, ya Bagi anak pelaku, ia menerima stigma negatif yang disandang seumur hidup sebab berita tentangnya dapat diakses oleh siapapun di media daring dan Youtube.

Lajut Doni Lagi, Karena identitasnya sudah dikenali, pelaku anak pun berpotensi ditolak oleh lingkungan tempat tinggal dan sekolah, sulit mengembangkan diri, apalagi mendapatkan pekerjaan atas pemebritaan itu anak korban beserta keluarga merasa tertekan dan malu Mereka juga berpotensi mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak pelaku yang bisa membahayakan keselamatan.

Bacaan menarik :  Pemerintah Izinkan Masyarakat Gelar Salat ID diLapangan Jika Daerah Zona Hijau atau Kuning

‘ Tentunya Sebagai Jurnalis dalam Menayangkan Pemberitaan Tantunya harus berpegang teguh pada empat pedoman, Empat peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terlebih Persoalan Anak yang masih Di Bawah umur. Pada Kasus inj Jika Tedapat Kesalahan fatal dalam Pemberitaan Yang bersipat Menjatuhkan nama seseorang (Anak Di Bawah Umur) kami minta minta APH (Aparat Penegak Hukum) Harus Bertidak. Tegasnya

Terpisah, waka Kesiswaan SMA N 1 Simpang Pematang Agustin Mengatakan’ adannya Pemberitaan Soal vidio pelajar Tersebut Pihaknya Belum dapat Memastikan apakah Yang Bersangkutan Benar pelajar asal SMA N 1 Atau Bukan, karena Persoalan ini Masih pada Proses Kordinasi ke berbagai pihak.

Bacaan menarik :  Ketua DPW BAIN HAM RI,Ferry Saputra Ys Meminta Dinas Terkait Kabupaten/Kota Dan APH Usut Tuntas Anggaran Dana Publikasi Di Rawajitu Utara

Selanjutnya atas Adanya permasalahan Tersebut, kami Berharap Masalah ini Tidaklah harus di Publikasikan Mengingat kasus Seperti itu dapat merusak kondisi Psikis dan Mental anak tersebut,selain itu imbas dari kehebohan itu dapat Menganggu kegiatan Belajar mengajar di sekolah.tutupnya.

 

Bagikan postingan
PolseK Sekincau Gercep Datangi Lokasi di Temukanyan Mayat yang di Duga ODGJ.
0
Empat Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Lambar Pindah Posisi.
0
Warga Pekon Sidomulyo Serngit Keluhkan Tegangan Listrik Yang Kerap Spaning.
0
Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Ikut Memeriahkan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Di Monas 
0
Luar Biasa! Pidato Perdana Presiden Prabowo Dari Korupsi Hingga Palestina Getarkan Ruang Sidang
0
Oknum Polsek Cisauk Di Duga “86” Dengan beberapa Pelaku Tawuran Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap “Kuasa Hukum PELAKU Dan KORBAN Tidak Terima”
0
Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran, Masyarakat Antusias Hadiri Pesta Rakyat
0
Presiden GANN Hadiri Pelepasan Jokowi Di Halim Perdanakusuma   Dan Pesta Rakyat Di Istana 
0
Beredar Vidio, Mahasiswa UIN asal Lampung Barat Dianiaya oleh 2 Pria di Bandar Lampung.
0
Polisi Buka Tutup Sudirman- Thamrin Saat iring-iringan Presiden Dan Wapres
0
Polri Dan Grab Perkuat Kolaborasi Untuk Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat
0
TNI-Polri Sterilisasi Gedung DPR MPR Jelang pelantikan Presiden Dan wakil presiden
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!