Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

Penulis :

Mesuji, 6 April 2026  ( Traznews ) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekretaris Dewan, Muhamad Jody Safutra, S.E. Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Mesuji telah menerima surat dari Bupati Mesuji Nomor: 100.1.7/1497/V.03/MSJ/2026 tertanggal 13 Maret 2026, perihal penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam laporan tersebut, Bupati Mesuji menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bacaan menarik :  Tarikan Pungutan Berkedok Infak,MTSN 1 Pringsewu

Adapun sistematika penyusunan LKPJ meliputi beberapa poin penting, yakni pendahuluan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta penutup.

 

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan kehadiran anggota DPRD. Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji, sebanyak 20 anggota hadir dan 10 anggota tidak hadir dengan keterangan izin. Berdasarkan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Pimpinan rapat kemudian secara resmi membuka Rapat Paripurna dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, yang ditandai dengan ketukan palu satu kali, serta menyatakan bahwa rapat terbuka untuk umum.

Bacaan menarik :  Sertu Hendriyanto, Babinsa Desa Tanjung Serayan

 

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

 

Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat secara efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Bacaan menarik :  Bupati Dr.Hj. Winarti,SE,MH,Melalui Kadis Kesehatan Fatoni,S.Kep.MM,.Memberikan Apresiasi
Bagikan postingan
Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD
0
Perbaikan Lampu Jalan, Dishub Fokuskan di Titik Persimpangan Lampung Barat
0
Bimtek DPRD PBB: Majenuddin Apresiasi Kiprah Sekjen Ruksamin Perkuat Partai di Daerah
0
Harlah ke-76 Fatayat NU, Aksi Nyata Bagikan 1.000 Bibit Cabai Ke Masyarakat
0
Bandel Setelah Diperingatkan, Gudang Tanpa PBG di Pringsewu Terancam Disegel
0
Yuri Kemal Fadlullah PJ Ketum PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Gugum Ridho Ketum  PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Mucle: PaSKI DKI Bergerak Sambut 5 Abad Jakarta
0
150 Pelajar Ramaikan Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026
0
Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang
0
Perempuan Dayak Kalimantan Utara, Santi Oktaviani: Saatnya Wanita Indonesia Berkarya dan Wujudkan Mimpi
0
Rakorniskum TNI 2026: Tingkatkan Kualitas Perwira dan Produk Hukum TNI
0