Tarikan Pungutan Berkedok Infak,MTSN 1 Pringsewu

Penulis :

Pringsewu | Berdalihkan untuk pembangunan masjid Madrasah Tsanawiah (MTs) Negeri 1 Pringsewu, menarik sumbangan infak yang ditentukan besarannya yang sangat fantastis. Hal ini sangatlah memberatkan sejumlah wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolahan tersebut.

Untuk memuluskan proses penarikan sumbangan infak yang dilakukan oleh pihak sekolah, wali murid diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk menyetujui penarikan sumbangan. Hal ini jelas bahwa pihak sekolah ada upaya interpensi terhadap Wali Murid dengan meminta menandatangani surat pernyataan.

Hal itu disampaikan salah seorang Wali Murid, yang enggan namanya disebut kepada media ini, bahwa pada saat pembayaran daftar ulang pihak sekolah menyodorkan blanko surat pernyataan yang harus ditandtangani oleh wali murid.

Pembayaran daftar ulang anak saya dari pihak sekolah berikan blanko surat pernyataan menyetujui untuk ditandatangani, dalam isi surat yang saya tanda tangani berisikan pembayaran daftar ulang sebesar Rp410.000, kemudian untuk infak sebesar Rp590.000,” ungkap Sumber kepada media ini, (14/6/21).

Disisi lain, lanjut dia, pembayaran daftar ulang tidak diberikan tanda bukti dari pihak sekolah, bahkan surat pernyataan yang di tandatangani pun tidak diberikan salinannya terhadap wali murid.

Bacaan menarik :  Sugeng Hari Kinaryo Ucapkan, Selamat Berdirinya Organisasi PSHT Ke-1 Abad.

Tidak keluarkan tanda bukti pembayaran dari sekolah, hanya mengisi blanko surat pernyataan saja, itupun kami tidak dikasih salinannya,” keluh dia.

Senada juga dikeluhkan oleh wali murid lainnya, HN yang juga mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut mengeluhkan akan besarnya biaya infak yang dipungut oleh pihak sekola MTsN 1 Pringsewu. Ia menganggap pungutan yang dilakukan oleh Komite dan pihak sekolah setempat sudah termasuk dalam pungutan liar (Pungli).

Kalau infak sudah ditentukan nominalnya, apakah ini bukan termasuk pungli, ya kalau mau infak diminta secara sukarela dong dan tidak harus ditentukan jumlanya, inikan sama saja memberatkan kami sebagai wali murid,” keluh dia, dengan nada kesal.

Sementara itu, Nukman Kepala MTs N 1 Pringsewu, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak mengakui adanya penarikan iuran terhadap calon siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, jika ada penarikan iuran yang meminta itu kemungkinan dari pihak komite.

Kalau penarikan gak ada, darimana infonya penarikan, siswa mana yang ngomong, kalau komite mungkin tapi kalau pihak sekolahan gak ada penarikan,” bantah Nukman, kepada media ini, Kamis (17/6/21).

Bacaan menarik :  Pemkab dan Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Nukman, masih membantah bahwa tidak ada pihak sekolah yang melakukan proses penarikan atau menerima pembayaran iuran infak ataupun iuran lainnya. Ia beralasan Jika pun ada itu atas permintaan dari komite terhadap pihak sekolahan sebagai perpanjang tangan saja, sebabnya komite tidak bisa setiap hari nongkrong di sekolahan.

Komite meminta kepada guru di sekolahan sebagai perpanjangan tangan untuk duduk setiap hari disitu, karena komite tidak bisa setiap hari, kalau gak hubungi saja komitenya saja,” ujar Nukman, dengan nada kesalnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kamenag Kabupaten Pringsewu, Rizza Apriano, menanggapi hal tersebut seolah menutupi apa yang sudah menjadi keputusan dari pihak sekolahan Madrasah tersebut. Bahkan ia juga berkilah bahwa segala keputusan yang diambil sudah berdasarkan hasil rapat komite bukan pihak MTs N 1 Pringsewu.

“Sepanjang itu semua sudah dikumpulkan, kan itu komite bukan pihak Madrasahnya, itukan mereka sudah rapat komite dan itu tidak ada unsur paksaan, dan yang melaksanakan komite bukan pihak sekolahan,” kilah Rizza, kepada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (17/6/21).

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Jaktim Pimpin Apel Gelar Operasi Cipta Kondisi Bersama 4 Pilar di Bulan Suci Ramadhan 

Masih kata Rizza, penarikan iuran infak yang besarannya ditentukkan tersebut diperbolehkan saja, asalkan ada dasar dari hasil rapat komite sekolahan. Menurutnya juga, bahwa itu bukan pungutan akan tetapi salah satu bentuk kebersamaan.

Ya, mungkin mereka (komite) sudah sepakat dalam rapat, ya kalau menurut saya pungutan itu wajib sifatnya, kalau gak wajib bukan pungutannya namanya,” tambah dia.(rls/MGG)

Bagikan postingan
Sekretaris Jenderal KAPMI, Alya Cahya,Hadir Di Acara Buka Puasa, Bersama 50 Anak Yatim 
0
KAPMI Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim, Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini
0
Dugaaan Korupsi DAK Pendidikan Lampung: JMHI Desak Kejagung Usut Tuntas
0
Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan
0
Dampak Program Bug Bounty oleh NASA, 4 Pelajar Lampung Barat di Ganjar Penghargaan Oleh Bupati Parosil.
0
Founder dan CoFounder Lions Nusantara Group Berbuka Puasa Bersama
0
Parosil Mabsus : Warga Boleh Pakai Mobil Dinas Camat Buat Acara Nikah dan Berobat.
0
Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Kampung Negeri Batin
0
Kapolri Apresiasi Progam Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Jabar: Jawab Harapan Masyarakat Terhadap Polri
0
Ramadhan Kareem, Parosil Mabsus Resmikan Jembatan Way Sepagasan, 
0
KEADILAN DIUJI DI ASAHAN: LAPORAN RESMI SUDAH MASUK, KUASA HUKUM DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU
0
AYU TING TING GREBEK SAUR DI PONDOK RAJEG, LAGU “TAK KENAL TAK SAYANG” SENTOSA BAND JADI YEL-YEL BIKIN SUASANA PECAH
0