Dua Saksi Ahli Unila Sepakat, Hj. Merry Korlap Unras Libatkan Anak Yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

Penulis :

**

LampungUtara-Terdakwa Hj.Merry sebagai orang yang bertanggung jawab terkait aksi unjuk rasa yang melibatkan anak anak di kantor Kemenag , Lampung Utara beberapa waktu lalu.

“Korlap atau Organisator bertanggungjawab jawab jika terdapat anak anak saat melakukan aksi unjuk rasa dan harus memastikan tidak ada penyalahgunaan kegiatan politik namun dalam kasus ini anak yang disalah gunakan untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa .

Anak anak tidak boleh mengikuti kegiatan politik non konvensional dalam kasus ini kasus eksploitasi anak mengikuti kegiatan unjuk rasa, ” ujar Dr. Ari Darmastuti saat menyampaikan dihadapan majelis Hakim secara offline di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis tanggal 22 September 2022.

Sementara saksi ahli lainnya, Dr. Eddy Rifai saksi ahli lainnya melalui daring menyatakan hal yang sama bahwa orang yang paling bertanggung jawab terkait aksi unjuk rasa yang melibatkan anak anak adalah terdakwa Hj. Merry dan pengurus Ponpes Al Mursyin Adi Setiadi.

Bacaan menarik :  Sekda Lantik Ketua TP PKK/DPW/Bunda Paud Dan Bunda Listerasi Sekabupaten Lampura

” Subjek hukum yang harus bertanggung jawab apabila terdapat tindak pidana eksploitasi anak di aksi unjuk rasa adalah korlap sdri. Hj. Merry dan Pengurus Ponpes Al Mursyin Adi Setiadi, ” tandas Dr. Eddy Rifai.

Sementara saksi ahli lainnya Yusran Hamid selalu pembina Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin membenarkan adanya undangan kepada dirinya untuk menghadiri aksi unjuk rasa dikantor Kemenag Kotabumi, Lampung Utara beberapa waktu lalu.

Namun saat itu menurut Yusran posisi dia sedang tidak ada berada di Lampung, saat terdakwa Hj. Merry menghubungi dirinya melalui telepon genggam, sehingga dia menyarankan agar menghubungi terdakwa lainnya Adi Setiadi pimpinan ponpes Al Mursyin, Kotabumi.

Bacaan menarik :  Pemkab Lampura Gelar Rakor Perdana, Langkah Strategis Guna Percepatan Pembangunan

” Benar terdakwa Hj.Merry pernah menghubungi saya mengundang mengikuti aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag, Kotabumi.

Namun saat itu saya sedang berada di Demak, Jawa Tengah mengurus Pondok disana. Saya sarankan dia ( Hj.Merry,red) untuk menghubungi Ustad Adi Setiadi pimpinan Ponpes Almursyin Kota Bumi, akhir Yusran dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Barkan Mardianto, SH.MH.

Sedangkan Hj.Merry dalam kesaksian nya di hadapan majelis Hakim membenarkan dirinya pernah menghubungi saksi Yusran Hamid untuk mengajak melakukan unjuk rasa bela Islam di kantor Kemenag Agama , Kotabumi Lampung Utara , namun dijawab oleh Yusran Hamid tidak bisa karena sedang berada di Jawa dan di arahkan untuk menghubungi terdakwa Adi Setiadi.

Bacaan menarik :  Apel Pergeseran Pasukan, Kapolres Lampung Timur : Kami Siap Amankan Tahap Pemungutan Suara Pemilu 2024

Selain itu terdakwa Hj. Merry menjelaskan peserta lainnya yang terlibat dalam aksi unjuk rasa gabungan di Kemenag adalah gabungan dari beberapa ormas yaitu : BKMT, Paku Banten, Pemuda Pancasila dan LSM GMBI, ” akhir Hj. Merry.

Bagikan postingan
Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran
0
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!