Lampung Barat -Setelah Dinyatakan Buron Selama hampir 5 tahun SN (58), Mantan Peratin (Kepala Desa) Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lambar Polda Lampung Di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.(26/11/2024).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI melalui
Kasat Reskrim Iptu. Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
SN (58) Terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
” Hal tersebut diketaui berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung” jelas Kasat Reskrim .
Juherdi menjelaskan “Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka,Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT,”
” Setelah melalui proses pencarian yang panjang (5tahun) ahirnya keberadaan Tsk Terdeteksi Di Desa Pulau Tengah Kecamatan Mangkat, Kabupaten Merangin Jambi, Pada 18 September 2024, tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” Lanjutnya.
Tersangka diduga Memfiktifkan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, Beberapa Diantaranya pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan
Terakhir Juherdi Menjelaskan “Ababila terbukti melakukan perbuatannya, Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Tutupnya.