Curas di Way Kanan : Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curas di Negeri Agung

Penulis :

**

Way Kanan-Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamakan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Warung sdri. Sri Handayani Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (20/08/2022).

Tersangka insial AJ alias Sampurna (28) berdomisili di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wib korban an. Yunia di telpon oleh Eri untuk datang ke warung milik sri di Kampung Kalipapan.

Selanjutnya Yunia langsung menuju warung bersarna rekannya setibanya di warung tersebut lalu berbincang dengan Eri dan Sri setelah berbicang dengan mereka tidak lama kemudian datang Sampurna ke warung Sri sambil marah dan mencaci maki korban dengan kata-kata kasar.

Bacaan menarik :  Camat Way Tenong Dahlin Sembunyikan Senyum Dan Tawa, Camat Sumber Jaya Agus Hadi Tertawa Lepas, Dalam Gelaran POP 2022.

Tak hanya itu, AJ juga merampas hp merek VIVO Y12 sambil berkata saya pecahin HP ini disini lalu merampas kontak dan sepeda motor honda Supra X 125 milik korban lalu pergi ke arah sopoyono.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 Wib, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AJ alias Sampurna sedang berada dirumahnya di Kampung Tanjung Rejo.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK inisial AJ tanpa perlawanan .

Bacaan menarik :  Anies Baswedan Terima Gelar Kehormatan "Tuan Penata Negarou

Selanjutnya TSK berikut barang bukti sepeda motor dan HP nilik korban, dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0