Curas di Way Kanan : Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curas di Negeri Agung

Penulis :

**

Way Kanan-Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamakan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Warung sdri. Sri Handayani Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (20/08/2022).

Tersangka insial AJ alias Sampurna (28) berdomisili di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wib korban an. Yunia di telpon oleh Eri untuk datang ke warung milik sri di Kampung Kalipapan.

Selanjutnya Yunia langsung menuju warung bersarna rekannya setibanya di warung tersebut lalu berbincang dengan Eri dan Sri setelah berbicang dengan mereka tidak lama kemudian datang Sampurna ke warung Sri sambil marah dan mencaci maki korban dengan kata-kata kasar.

Bacaan menarik :  Politikus Indonesia Drs.Mukhlis Basri, Mengajak Masyarakat Sukseskan Tahapan Coklit Untuk Pemilu 2024 Mendatang.

Tak hanya itu, AJ juga merampas hp merek VIVO Y12 sambil berkata saya pecahin HP ini disini lalu merampas kontak dan sepeda motor honda Supra X 125 milik korban lalu pergi ke arah sopoyono.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 Wib, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AJ alias Sampurna sedang berada dirumahnya di Kampung Tanjung Rejo.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK inisial AJ tanpa perlawanan .

Bacaan menarik :  Satukan Visi dan Misi, Lembaga PRL DPC Lampung Barat Gelar Rapat Kordinasi Bersama Media Partner

Selanjutnya TSK berikut barang bukti sepeda motor dan HP nilik korban, dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Lain Dari Yang Lain!!  Ratusan Warga Tumplek Blek  di Sawah Tegal Lega 
0
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Rest Area Sumber Jaya Berhasil Diamankan Polisi .
0
Dorongan Penetapan M. Sangaji Sebagai Pahlawan Nasional Menguat: Suara Kolektif Masyarakat Maluku Menggema
0
Asisten Administrasi Sekda Jateng Hadiri HUT ke-30 dan Rakernas Paguyuban Jawa Tengah di Jakarta
0
Pondok Pesantren Rohman Jati Rohim Mulyo Bersholawat, Lantunan Zikir dan Doa Memanggil Jiwa.
0
Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara
0
Hadiri Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri Apresiasi Peran Brimob dukung Program Pemerintah
0
Mobil Bermuatan BBM
0
Lebih Dari 25 Cabor Menghantarkan Hamka Mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Tangerang Selatan
0
Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar
0
Dugaan Lalai BBWS Mesuji Sekampung, Proyek Irigasi di Pringsewu Terancam Tak Bertahan Lama
0
FWJI Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Apresiasi Promosi Destinasi Wisata
0