Semenjak 3 Hari Digelar Puluhan Kendaraan Kena Tilang Dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 Satlantas Polres Lampung Barat .

Penulis :

Samsul Hadi.

LampungBarat-Selama 3 hari digelar Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat telah memberikan puluhan surat tilang kepada para pengemudi kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 di Wilayah hukum Polres Lampung Barat.(07/9).

 

Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho S.iK,M.H., melalui Kasatlantas Iptu.David Pulner S.H., mengatakan .

” Bagi Pengendara yang melanggar itu langsung diberikan surat tilang, namun ada yang hanya kita berikan teguran lisan, operasi Zebra Krakatau 2023 berjalan mulai dari tanggal 04 September sampai 17 September 2023.pada hari ini Kamis (07/09) kita memasuki hari yang ke tiga ” ujar Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu.David Pulner S.H.

Bacaan menarik :  Buah Salak Tidak Layak Konsumsi  Kembali di Temukan Pada Menu MBG !

 

Menurut David, pihaknya tetap mengedepankan upaya perventif dan preemtiv saat pelaksanaan operasi patuh kali ini, dengan berikan teguran lisan atau tulisan tergantung fatalitas pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara.

 

” Kita banyak melakukan peneguran, ada juga kami lakukan penindakan. Kalau sifatnya fatal seperti tak pakai helm atau tidak bawa surat-surat otomatis kami akan berlakukan penindakan dengan tilang,” terangnya.

 

Selama 3 hari digelar Satuan lalulintas Polres Lampung Barat telah mengeluarkan puluhan surat tilang serta teguran kepada masyarakat dengan rincian sebanyak 47 Tilang dan 93 Teguran.

“Perlu diketahui, tujuan Operasi Zebra Krakatau 2023 tahun ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Barat” tutupnya ..

Bacaan menarik :  Ikuti Arahan Presiden RI, Bupati Lambar Instruksikan Seluruh OPD Terapkan Gerakan ASRI.

Adapun 7 prioritas pelanggaran yang perlu masyarakat ketahui dan taati yaitu diantaranya :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Bagikan postingan
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali Tanpa Korban Jiwa
0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
0
Disinyalir Ada Pungutan Terkait TKA Sekolah, Kepsek Belum Berikan Klarifikasi!
0
Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak   
0
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
0
Jejak Peradaban Kuno di Situs Megalitikum Batu Brak, Destinasi Wisata Sejarah yang Memikat di Lampung Barat
0
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
0
Hadirkan Keceriaan dan Edukasi Bagi Siswa, Satgas Damai Cartenz Gelar Bakti Sosial di SD Negeri Pomako 1
0
Semarakkan HUT ke-80, TNI AU Wilayah Makassar Gelar Bazar Murah
0
Aksi Gerakan Mahasiswa Jabodetabek Soroti Dugaan Praktik Ilegal di Bea Cukai Jakarta
0
Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan
0
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Angkatan Udara
0