Semenjak 3 Hari Digelar Puluhan Kendaraan Kena Tilang Dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 Satlantas Polres Lampung Barat .

Penulis :

Samsul Hadi.

LampungBarat-Selama 3 hari digelar Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat telah memberikan puluhan surat tilang kepada para pengemudi kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 di Wilayah hukum Polres Lampung Barat.(07/9).

 

Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho S.iK,M.H., melalui Kasatlantas Iptu.David Pulner S.H., mengatakan .

” Bagi Pengendara yang melanggar itu langsung diberikan surat tilang, namun ada yang hanya kita berikan teguran lisan, operasi Zebra Krakatau 2023 berjalan mulai dari tanggal 04 September sampai 17 September 2023.pada hari ini Kamis (07/09) kita memasuki hari yang ke tiga ” ujar Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu.David Pulner S.H.

Bacaan menarik :  Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Ungkap Kasus NON-TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

 

Menurut David, pihaknya tetap mengedepankan upaya perventif dan preemtiv saat pelaksanaan operasi patuh kali ini, dengan berikan teguran lisan atau tulisan tergantung fatalitas pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara.

 

” Kita banyak melakukan peneguran, ada juga kami lakukan penindakan. Kalau sifatnya fatal seperti tak pakai helm atau tidak bawa surat-surat otomatis kami akan berlakukan penindakan dengan tilang,” terangnya.

 

Selama 3 hari digelar Satuan lalulintas Polres Lampung Barat telah mengeluarkan puluhan surat tilang serta teguran kepada masyarakat dengan rincian sebanyak 47 Tilang dan 93 Teguran.

“Perlu diketahui, tujuan Operasi Zebra Krakatau 2023 tahun ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Barat” tutupnya ..

Bacaan menarik :  Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

Adapun 7 prioritas pelanggaran yang perlu masyarakat ketahui dan taati yaitu diantaranya :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0