Semenjak 3 Hari Digelar Puluhan Kendaraan Kena Tilang Dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 Satlantas Polres Lampung Barat .

Penulis :

Samsul Hadi.

LampungBarat-Selama 3 hari digelar Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat telah memberikan puluhan surat tilang kepada para pengemudi kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 di Wilayah hukum Polres Lampung Barat.(07/9).

 

Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho S.iK,M.H., melalui Kasatlantas Iptu.David Pulner S.H., mengatakan .

” Bagi Pengendara yang melanggar itu langsung diberikan surat tilang, namun ada yang hanya kita berikan teguran lisan, operasi Zebra Krakatau 2023 berjalan mulai dari tanggal 04 September sampai 17 September 2023.pada hari ini Kamis (07/09) kita memasuki hari yang ke tiga ” ujar Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu.David Pulner S.H.

Bacaan menarik :  Polisi Tangkap Ormas Yang Peras Pengusaha Hiburan Di Bekasi

 

Menurut David, pihaknya tetap mengedepankan upaya perventif dan preemtiv saat pelaksanaan operasi patuh kali ini, dengan berikan teguran lisan atau tulisan tergantung fatalitas pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara.

 

” Kita banyak melakukan peneguran, ada juga kami lakukan penindakan. Kalau sifatnya fatal seperti tak pakai helm atau tidak bawa surat-surat otomatis kami akan berlakukan penindakan dengan tilang,” terangnya.

 

Selama 3 hari digelar Satuan lalulintas Polres Lampung Barat telah mengeluarkan puluhan surat tilang serta teguran kepada masyarakat dengan rincian sebanyak 47 Tilang dan 93 Teguran.

“Perlu diketahui, tujuan Operasi Zebra Krakatau 2023 tahun ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Barat” tutupnya ..

Bacaan menarik :  Kapolres Lampung Barat.AKBP Samsu Wirman Melakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Sekincau

Adapun 7 prioritas pelanggaran yang perlu masyarakat ketahui dan taati yaitu diantaranya :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0