Untuk Senyum Keluarga di Hari Raya: Pemkab Lampung Barat Atur BHR Driver Online dan THR Pekerja

Penulis :

Red

Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Bupati Lampung Barat melalui Surat Edaran Nomor 236 Tahun 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan/barang berbasis aplikasi.

Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Illegal Satwa liar Kucing Hutan.

BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Perusahaan aplikasi juga diminta untuk transparan dalam proses perhitungan besaran bonus yang diberikan kepada para mitra pengemudi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian bonus tersebut tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan kepada para pengemudi dan kurir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat agar memantau dan mengupayakan pelaksanaan pemberian BHR tersebut.

Bacaan menarik :  DPRD Lampura gelar Rapat Paripurna Pembahasan(LKPJ) Bupati Lampura Anggaran 2021 Tetap Dilanjutkan

Selain itu, Pemkab Lampung Barat juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di sektor industri, perkebunan, jasa, dan sektor lainnya terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bacaan menarik :  POLICE GO TO SCHOOL Ops Zebra Krakatau 2023, SatLantas Polres Lampung Barat Polda Lampung Sambangi SMAN I Sekincau.

Untuk mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR, perusahaan diimbau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat.

Pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR yang terintegrasi secara nasional.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap hak pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih sejahtera bersama keluarga.

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0