Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Illegal Satwa liar Kucing Hutan.

Penulis :

LampungBarat–Unit Tipidter (Tindak pidana tertentu) Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus perdagangan illegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk di Jalan lintas Muaradua Sumsel-Liwa Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Kamis (23/02/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.MH., menjelaskan bahwa Pihaknya pada hari Rabu (22/02/2023) sekira jam 11.00 wib telah mengamankan seorang berinisial ED (40), warga Desa Suka raja Kec. Mekakau Ilir Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Yang diduga telah melakukan Perdagangan illegal satwa liar kucing hutan atau kucing kuwuk (nama latinnya Prionailurus Bengalensis).

Bacaan menarik :  Dana Operasional TPS Pemilu, KPU Lambar Alokasikan 3,8 Miliar.

Berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan mekakau ilir kabupaten Ogan Komering ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan yang akan dikirim ke Provinsi Lampung. Kemudian Team yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Baskoro budihardjo, SH.,MH beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Pada saat di Jalan lintas Pekon Bandar baru Kec. Sukau Kab Lampung Barat, Team melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai dan didapati sebuah buah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak yang berisi satwa liar. Awalnya supir mengatakan tidak mengetahui pemilik kotak yang berisi kucing hutan.

Bacaan menarik :  Duduk Santai Dalam Acara Musrenbang,   Tatapan Mata Si Bocah Penuh Arti Dan Makna.

Namun setelah dilakukan introgasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada didalam mobil, mengetahui hal tersebut Team mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ari.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil avanza dengan Nomor Polisi BG 1424 AE Nomor Rangka MHKM1BA2JDK036721 dan Nomor Mesin MC35973 berwarna Silver Metalik dan kandang kayu.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Bacaan menarik :  Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Bagikan Air Bersih Ke Warga .

**

Bagikan postingan
TNI – POLRI Terjunkan 2.713 Personil Gabungan, Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa
0
Sebanyak 3.643 Personil Gabungan TNI – Polri Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini
0
Mulai dari Ramengvrl hingga Da Lopez bersaudara, ini Daftar Artis yang akan menghadiri HSS Series 5 Jakarta di GBK
0
Mulai dari Ramengvrl hingga Da Lopez bersaudara, ini Daftar Artis yang akan menghadiri HSS Series 5 Jakarta di GBK
0
Iptu.David Pulner Berpindah Tugas, Iptu Samsi Rizal Jabat Kasatlantas Lampung Barat Yang Baru.
0
Mutasi di Jajaran Polda Lampung, Kabid Humas: Selamat Bertugas di Jabatan Baru
0
Letkol Kav Delvy Marico, S.E.M.I.P., Gelar Halal Bihalal Bersama seluruh Anggota Kodim 0426/ Tb.
0
PERNYATAAN SIKAP F-PDR DALAM SENGKETA PILPRES 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI F-PDR Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat 
0
LAI Minta Kepada Jampidsus Dan Presiden Untuk Percepat Proses Perkara Terkait Kasus Tambang Timah Di Bangka Belitung 
0
Wadan Lantamal I Laksanakan Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-76 Provinsi Sumatera Utara
0
Drs.Mad Hasnurin Daptarkan Diri Dalam Penjaringan Cawabup Di DPC PDI Perjuangan Lampung Barat
0
Aiptu Sunarto Memberikan Himbauan Kepada Guru MTs N 09 Johar Baru Jakpus.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!