Tempat Kost Jadi Target Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Penulis :

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung.

Tiga remaja komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada hari selasa, tanggal 28 November 2023, sekira Pukul 04:30 wib saat berada jalan lintas sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.

Bahwa saat ingin dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, mereka selalu mengincar kendaraan R2 lebih dari satu unit dalam setiap aksinya, para komplotan pelaku tersebut terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi targetnya.

Bacaan menarik :  Gegara Remis, AA (40) Warga Kecamatan Sumber Jaya Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya.

“Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah kost-kosan dimana ada banyak kendaraan yg terparkir” Kata umi

Sambungya, Saat telah menetapkan lokasi targetnya para pelaku akan melakukan aksinya pada pagi dinihari berkisar antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang.

“Untuk kendaraan hasil curian dijual di Wilayah Lampung Tengah, dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari” Ujar umi saat konferense Jum’at (1/12/23)

Dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame, Bandar Lampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus.

Hingga kini, Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung.

Bacaan menarik :  Operasi Cempaka Krakatau 2022, Polisi Amankan Satu DPO Pelaku Pemerasan di Jalinsum

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Pucuk Benda yang Senjata Api, 1 (satu) Helai jaket warna hitam, 1 (satu) Helai jaket warna cokelat, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T.

Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Bagikan postingan
Silaturahmi Pengurus BRNR Kecamatan Pondok Aren: Fokus Perkuat Kepengurusan Wilayah
0
Mengenal Pafi Desabumiwaras: Transformasi Digital untuk Pembelajaran yang Lebih Efektif
0
Pafi Desabatuinan: Inovasi Terkini dalam Dunia Pendidikan dan Pelatihan
0
Ela-Azwar Akan Wujudkan Perubahan Ekonomi Masyarakat Lampung Timur
0
Polsek Jatinegara Ungkap Kasus Curanmor Dan Kasus Narkoba 
0
Forum Alumni BEM Laksanakan Diskusi, Dukung Penuh Asta Cita Prabowo Gibran, Cek Infonya Sekarang
0
Mediasi Terkait Polemik Donasi Pertemuan Pratiwi Noviyanthi Dan Agus Salim Digelar  Di Gedung Joang Jakarta 
0
Jalan Menuju Pekon Sidodadi Pagar Dewa, Juhaeri : Kita Berharap Terus, Bertahun Tahun Tetap Seperti Tahun Yang Lalu, Terus Berharap!!!!
0
David Raharja Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Ke Polda Metro Jaya
0
DPC PA GMNI Lampung Barat Lepas 10 Mahasiswa Untuk Mengikuti PPAB.
0
Bukan Isapan Jempol!!! Program Beasiswa Kedokteran Parosil Mabsus Sukses,Dua Penerima Sandang Gelar Dokter
0
Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penyeludupan Benih Lobster.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!