Gegara Remis, AA (40) Warga Kecamatan Sumber Jaya Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-TEKAB 308 PRESISI Unit Reskrim polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil melakukan Ungkap kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

RS (37) warga kelurahan Tugu sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat melaporkan suaminya
AA (40) ke mapolsek sumber Jaya setelah dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari AA, 30/07/23.

Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S. Ik., M.H, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol. Ery Hafri, S.H., M.H., mengatakan
Pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira jam 16.30 Wib telah terjadi dugaan TP “Kekerasan dalam rumah tangga “ (KDRT)di Rumah dalam kamar belakang kel.tugu sari Kec. Sumber Jaya Kab.Lampung Barat.

Bacaan menarik :  Butuh Perjuangan Kalau Mau Punya Cuan

“Cara AA melakukan pemukulan terhadap RS di dalam rumah di kamar belakang ,pada saat itu korban sedang bersih2 kamar dan melipat pakaian” kata Ery.

Atas kejadian tersebut, hari jum’at tanggal 28 juli 2023 AA (korban) didampingi keluarganya melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.

“Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 28 Juli 2023”.

Lanjut Kompol Ery Hafri, Tekab 303 Presisi Polsek Sumber Jaya yang di pimpin oleh Panit I Reskrim IPDA MAHMUDI.S.H.Bersama dengan anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan AA dirumah saudaranya.

“Dari hasil pemeriksaan AA mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap RS (istrinya) karena tidak kuat menahan emosi dan khilaf saat istrinya diam tidak menjawab-nya” terangnya

Bacaan menarik :  Masyarakat Sekincau Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

“AA menanyakan soal remis atau liling hasil pencarian di kolam sebelah rumah kepada RS”.

” Selanjutnya AA berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” tutup Kompol Ery Hafri.

Barang bukti yang diamankan 1.(Satu) bilah golok diamter +- 40cm,1(satu) buah sarung golok warna coklat muda.
1(Satu) batang sapu ijuk, 1.(Satu)buah termos air panas warna hijau muda, Visum Et Repertum Puskesmas Sumber Jaya.

Bagikan postingan
Perkuat Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Lampung Audiensi Dengan Bupati Lampung Barat
0
Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu
0
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah.
0
Tinjau Program Ayam Petelur Mutaralam, Camat Dorong Perluasan Usaha dan Pasar
0
Gotong Royong Warga Sidodadi, Rawat Jalan Lingkungan Untuk Kelancaran Akses Transportasi
0
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI
0
Nama Irfan Fadhilah Mabsus Melejit, Siap Bawa Perubahan di KONI Lampung Barat
0
M. Irfan Fadhilah Mabsus Jadi Magnet Baru di Bursa KONI Lampung Barat
0
Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak
0
Lambar FC U-16 Bakal  Berlaga di Event Piala KONI Provinsi Lampung 2026 
0
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditangkap
0
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0