Polsek Jatinegara Ungkap Kasus Curanmor Dan Kasus Narkoba 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Jatinegara turut aktif memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya. Terbukti dengan terungkapnya 2 (dua) kasus yang dirilis dalam Press Conference yang dipimpin Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita, SH pada hari Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13:15 WIB di Halaman Mako Polsek Jatinegara.

 

“Rilis yang pertama tentang ungkap kasus curanmor. Kejadian pada hari Senin (21/10/2024) sekitar pukul 21:30 WIB, tersangka DK meminjam motor korban TA dan tersangka DK menduplikat kunci motor TA, lalu tersangka KZ mencuri motor TA yang diparkir dipinggir jalan dengan dikunci stang menggunakan kunci duplikat dari DK.” Ucap Kompol Chitya mengawali Press Conference.

Bacaan menarik :  BRI Bintaro Lakukan Akuisisi Nasabah pada Pameran Perumahan Jaya Real Property di Bintaro Xchange

 

“Korban TA yang kehilangan motornya, berusaha mencari CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan disebar ke group WhatsApp. Ada teman korban TA yang mengenali KZ , dan pada tanggal 31 Oktober 2024, tersangka KZ dan DK berhasil diamankan korban TA.” Lanjut Kompol Chitya.

 

“Dari pengakuan KZ, motor TA sudah dijual kepada orang tidak dikenal secara online seharga Rp.3.500.000,- dan uangnya sudah habis dipakai buat bayar kontrakan dan main judi online. Tersangka KZ dan DK dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.” Jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya.

 

“Selanjutnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada hari Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 00:15 WIB, dengan TKP depan Pasar Enjo, Jl.Pisangan Lama II, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Untuk tersangka MF dengan barang bukti ganja seberat 69,19 gram yang didapat dari AD (DPO). Tersangka MF membeli ganja dari AD sebesar Rp.1.000.000,- dan diecer paketan dengan total seharga Rp.2.000.000,-. Tersangka MF dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan amcaman 20 tahun penjara.” Tutup Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita.

Bacaan menarik :  Kapolri Tekankan Sinergi Lintas Institusi dalam Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun 2025

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0