Tempat Kost Jadi Target Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Penulis :

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung.

Tiga remaja komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada hari selasa, tanggal 28 November 2023, sekira Pukul 04:30 wib saat berada jalan lintas sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.

Bahwa saat ingin dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, mereka selalu mengincar kendaraan R2 lebih dari satu unit dalam setiap aksinya, para komplotan pelaku tersebut terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi targetnya.

Bacaan menarik :  Diduga Korupsi!!! Mantan Peratin Lampung Barat Terciduk Polisi di Jambi.

“Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah kost-kosan dimana ada banyak kendaraan yg terparkir” Kata umi

Sambungya, Saat telah menetapkan lokasi targetnya para pelaku akan melakukan aksinya pada pagi dinihari berkisar antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang.

“Untuk kendaraan hasil curian dijual di Wilayah Lampung Tengah, dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari” Ujar umi saat konferense Jum’at (1/12/23)

Dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame, Bandar Lampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus.

Hingga kini, Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung.

Bacaan menarik :  Merasa Dilecehkan Cabela Akan Segera Buat Laporan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Pucuk Benda yang Senjata Api, 1 (satu) Helai jaket warna hitam, 1 (satu) Helai jaket warna cokelat, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T.

Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Bagikan postingan
Heru Hernowo Dari Forestry & Environment Department PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), Hadiri Peringatan  Hari  Lahan Dan  Kekeringan Sedunia 2025
0
Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan Dan Kekeringan Sedunia 2025: Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Restorasi Lingkungan
0
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP, Tegaskan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Masyarakat
0
Pengukuhan Pengurus Korpri, Wabup Mad Hasnurin Serukan Pengabdian dan Integritas ASN.
0
Warga Gelar Aksi Di Depan SMAN 1 Kota Tangerang, Soroti  Sistem SPMB Yang Tertutup
0
Ditpamobvit Polda Metro Jaya Salurkan 300 Paket Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Makasar, Jaktim
0
Rakernas Dan HUT ke-18 PSBI Simbolon, Wapres Gibran Hadir di Tengah Masyarakat Adat Batak
0
Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga
0
Meriah!!!! HUT  Maluku Utara Bersatu Semakin Solid Dan Penuh KeKelurgaan
0
Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiri Milad ke-5 Maluku Utara Bersatu (MUB)
0
BNPT Mengapresiasi Peluncuran Buku “Keluar dari Jerat Kekerasan” Sebagai Rujukan Strategi Pencegahan
0
Penangkapan Kapal KM Ariya Saputra Oleh Bea Cukai Dumai Pekanbaru Riau, Belum Ada Titik Terang
0