Tempat Kost Jadi Target Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Penulis :

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung.

Tiga remaja komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada hari selasa, tanggal 28 November 2023, sekira Pukul 04:30 wib saat berada jalan lintas sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.

Bahwa saat ingin dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, mereka selalu mengincar kendaraan R2 lebih dari satu unit dalam setiap aksinya, para komplotan pelaku tersebut terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi targetnya.

Bacaan menarik :  Polisi Terus Dalami Peristiwa Perampokan Di Way Bungur Lampung Timur

“Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah kost-kosan dimana ada banyak kendaraan yg terparkir” Kata umi

Sambungya, Saat telah menetapkan lokasi targetnya para pelaku akan melakukan aksinya pada pagi dinihari berkisar antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang.

“Untuk kendaraan hasil curian dijual di Wilayah Lampung Tengah, dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari” Ujar umi saat konferense Jum’at (1/12/23)

Dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame, Bandar Lampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus.

Hingga kini, Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung.

Bacaan menarik :  Lantaran Minta Cerai, Suami Cekik Istri Hingga Tewas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Pucuk Benda yang Senjata Api, 1 (satu) Helai jaket warna hitam, 1 (satu) Helai jaket warna cokelat, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T.

Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Bagikan postingan
Polri Turunkan 450 Personel Amankan DWP 2024
0
Pemerintahan presiden Prabowo Subianto Mesti Focus Terkait Pelayanan Publik Dalam Hal Keadilan Dan HAM Juga Penyelamatan Aset Negara
0
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
0
Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Latkatpuan Kehumasan, Kenalkan Portal Humas Polri
0
DIALOG PUBLIK DAN PENGUATAN INTEGRASI SOSIAL PASCA PILKADA 2024 DI JAWA BARAT
0
Ngopi Kamtibmas Polsek Kawasan Kali Baru untuk Kamtibmas Dan Colling System
0
Diduga Hendak Tawuran, 13 Remaja Konvoi Bawa Sajam diamankan Tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat
0
PLB Banyak Terima Laporan Dari Masyarakat Terkait Dana Desa di Lampung Barat Diduga Ada Beberapa Pekon Memarkup Anggaran dan Melakukan Kegiatan Fiktif
0
LPKNI Banten Ajukan Permohonan ke Bank BNI Terkait Konsumen yang Kepailitan Bayar Hutang 
0
Peratin Batu Kebayan Murtoyo Berikan Reaksi, Atas Pemberitaan Aparaturnya Yang Diduga Malas Malasan Ngantor
0
Bus Angkut 8 Orang Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, 3 Orang Meninggal Dunia
0
Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu. Syamsi Rizal: Lakalantas Truck Vs Toyota Vios di Giham Sukamaju Diduga Akibat Rem Blong.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!