Tempat Kost Jadi Target Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Penulis :

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung.

Tiga remaja komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada hari selasa, tanggal 28 November 2023, sekira Pukul 04:30 wib saat berada jalan lintas sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.

Bahwa saat ingin dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, mereka selalu mengincar kendaraan R2 lebih dari satu unit dalam setiap aksinya, para komplotan pelaku tersebut terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi targetnya.

Bacaan menarik :  SatresNarkoba Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pengguna Sabu disebuah Panglong

“Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah kost-kosan dimana ada banyak kendaraan yg terparkir” Kata umi

Sambungya, Saat telah menetapkan lokasi targetnya para pelaku akan melakukan aksinya pada pagi dinihari berkisar antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang.

“Untuk kendaraan hasil curian dijual di Wilayah Lampung Tengah, dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari” Ujar umi saat konferense Jum’at (1/12/23)

Dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame, Bandar Lampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus.

Hingga kini, Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung.

Bacaan menarik :  Penangkapan Jaringan Judi Slot: Polisi Ungkap Praktik Ilegal di Tengah Masyarakat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Pucuk Benda yang Senjata Api, 1 (satu) Helai jaket warna hitam, 1 (satu) Helai jaket warna cokelat, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T.

Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0