Lampung Barat–Perkembangan status Desa sesuai hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 menjadi salah satu dasar pengolakasian Dana Desa TA 2023 oleh Kementerian Keuangan selanjutnya Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan RI untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa.
Menanggapi hal tersebut Tiga Instansi pemerintahan Kabupaten Lampung Barat bertempat di Kantor Bappeda Pada (31/05/22) tandatangani Status desa di kabupaten Lampung Barat.
Tiga Instansi pemerintahan yang terlibat DRS.Suaekhudin. M.M (Kepa Dinas PMP Lampung Barat), Agustanto Basmar ,SP.M.Si (Kepala Bapeda Lampung Barat), serta Taswin Parizullah. S.Hi (Koordinator Kabupaten TPP Lampung Barat).
Menurut Taswin selaku Koordinator Kabupaten TPP Lampung Barat, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu :
1. Indeks Ketahanan Sosial yaitu Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial, Permukiman.
2. Indeks Ketahanan Ekonomi yaitu Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit Keterbukaan Wilayah.
3. Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan yaitu Kualitas Lingkungan, Bencana Alam, Tanggap Bencana
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan telah menerbitkan Surat Edaran Perintah Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022.
“Hal tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor 7/PRC.01.03/III/2022 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Maret 2022 di Jakarta ditujukan kepada para Gubernur, Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, Bupati/Walikota, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala
Desa dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di seluruh Indonesia” ungkap Taswin
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT No.02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No.21 tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM Tahun 2022.
Intruksi penting dalam surat edaran tersebut yaitu berkaitan dengan pelaksanaan Pemutakhiran IDM tahun 2022, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Gubernur, Bupati/Walikota, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa, Wali Nagari, Keuchik, Kepala Kampung (atau sebutan lain) mendukung proses pelaksanaan pemutakhiran data IDM tahun 2022;
Keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM menjadi salah satu indikator penilaian kinerja yang bersangkutan;
Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 dilaksanakan pada 1 Maret s.d 30 Juni 2022.
“Perkembangan status Desa sesuai hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 menjadi salah satu dasar pengolakasian Dana Desa TA 2023 oleh Kementerian Keuangan” lanjutnya
Hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 selanjutnya akan disampaikan kepada Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI selambat-lambatnya 10 Juli 2022;
“Kegiatan pemutakhiran Data IDM tahun 2022 dapat menggunakan anggaran Dana Desa TA 2022 atau sumber lain yang sah”pungkasnya .
Dalam Pelaksanaan Pendataan di Kabupaten Lampung Barat Kepala Bapeda, Kepala Dinas PMP Lampung Barat dan Koordinator Tenaga Ahli TPP Kabupaten Lampung Barat telah menanda tangani.
Data Indek Desa Membangun tahun 2022 dengan peningkatan status desa yaitu:
Setatus Desa:
2021 Mandiri 40 desa
2022 Mandiri 47 desa
2021 Maju 61 desa
2022 Maju 63 desa
2021 Berkembang 30 desa
2022 Berkembang 21 desa