Oknum ASN Tersangka Kasus  KDRT, Hari Ini Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Lampung barat.

Penulis :

Red

Lampung BaratSat Reskrim Polres Lampung Barat dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Resmi telah menahan ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Lampung barat Arta Dinata (38) Sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) terhadap NMS (33) yakni istrinya sendiri.Selasa.(31/05/22)

Berdasarkan Surat perintah penahanan Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka hari ini, yang sebelum nya Arta Dinata ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Sat reskrim polres Lampung barat dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan sebulan yang lalu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, M.M.,melalui Kanit lV PPA Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka hari ini dilakukan kurang lebih selama 1 jam.

Bacaan menarik :  Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Kampung Negeri Batin

Selanjutnya, keluarga bersama Arta Dinata memenuhi panggilan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat sekira pukul 15:00.WIB. setiba di Mapolres lampung barat Langsung memasuki Ruang pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada 22 pertanyaan yang diajukan Terhadap Arta Dinata terkait kasus KDRT kepada istrinya sendiri Arta Dinata saat pemeriksaan kooperatif, Mengikuti dan menjawab semua pertanyaan yang di ajukan penyidik unit PPA polres Lampung barat.

Tersangka Kini ditahan Selama 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut, jika dalam waktu proses belum selasai maka diperpanjang selama 40 hari kedepannya, kemudian disiapkan berkasnya dan dilimpakan Ke kejaksaan guna proses Hukum lebih lanjut.

Bacaan menarik :  MIN 2 LAMBAR BERSAMA KKN UNILA MELAKSANAKAN PANGGUNG GEMBIRA

Sementara itu Arta Dinata saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku terhadap dirinya.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menggunakan pendamping hukum untuk penyelesaian kasus yang menimpanya.

“Saya serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, saya menghormati dan mengikutisemuaproseshukumyangberlaku, untuk saat ini kita ikuti proses hukum yang berlaku dan saat ini kami belum ada rencana untuk melakukan upaya hukum apa pun terkait penetapan saya sebagai tersangka,” tutupnya

Bagikan postingan
Sekretaris Jenderal KAPMI, Alya Cahya,Hadir Di Acara Buka Puasa, Bersama 50 Anak Yatim 
0
KAPMI Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim, Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini
0
Dugaaan Korupsi DAK Pendidikan Lampung: JMHI Desak Kejagung Usut Tuntas
0
Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan
0
Dampak Program Bug Bounty oleh NASA, 4 Pelajar Lampung Barat di Ganjar Penghargaan Oleh Bupati Parosil.
0
Founder dan CoFounder Lions Nusantara Group Berbuka Puasa Bersama
0
Parosil Mabsus : Warga Boleh Pakai Mobil Dinas Camat Buat Acara Nikah dan Berobat.
0
Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Kampung Negeri Batin
0
Kapolri Apresiasi Progam Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Jabar: Jawab Harapan Masyarakat Terhadap Polri
0
Ramadhan Kareem, Parosil Mabsus Resmikan Jembatan Way Sepagasan, 
0
KEADILAN DIUJI DI ASAHAN: LAPORAN RESMI SUDAH MASUK, KUASA HUKUM DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU
0
AYU TING TING GREBEK SAUR DI PONDOK RAJEG, LAGU “TAK KENAL TAK SAYANG” SENTOSA BAND JADI YEL-YEL BIKIN SUASANA PECAH
0