Oknum ASN Tersangka Kasus  KDRT, Hari Ini Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Lampung barat.

Penulis :

Red

Lampung BaratSat Reskrim Polres Lampung Barat dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Resmi telah menahan ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Lampung barat Arta Dinata (38) Sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) terhadap NMS (33) yakni istrinya sendiri.Selasa.(31/05/22)

Berdasarkan Surat perintah penahanan Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka hari ini, yang sebelum nya Arta Dinata ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Sat reskrim polres Lampung barat dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan sebulan yang lalu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, M.M.,melalui Kanit lV PPA Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka hari ini dilakukan kurang lebih selama 1 jam.

Bacaan menarik :  Sinergi Daerah: Lampung Barat Gandeng DKI Jakarta untuk Penguatan Ekonomi dan Layanan Publik.

Selanjutnya, keluarga bersama Arta Dinata memenuhi panggilan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat sekira pukul 15:00.WIB. setiba di Mapolres lampung barat Langsung memasuki Ruang pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada 22 pertanyaan yang diajukan Terhadap Arta Dinata terkait kasus KDRT kepada istrinya sendiri Arta Dinata saat pemeriksaan kooperatif, Mengikuti dan menjawab semua pertanyaan yang di ajukan penyidik unit PPA polres Lampung barat.

Tersangka Kini ditahan Selama 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut, jika dalam waktu proses belum selasai maka diperpanjang selama 40 hari kedepannya, kemudian disiapkan berkasnya dan dilimpakan Ke kejaksaan guna proses Hukum lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Maksimalkan Kemenangan Ganjar Pranowo Di Lampung Barat,  Parosil Mabsus  Pimpin Rakor

Sementara itu Arta Dinata saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku terhadap dirinya.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menggunakan pendamping hukum untuk penyelesaian kasus yang menimpanya.

“Saya serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, saya menghormati dan mengikutisemuaproseshukumyangberlaku, untuk saat ini kita ikuti proses hukum yang berlaku dan saat ini kami belum ada rencana untuk melakukan upaya hukum apa pun terkait penetapan saya sebagai tersangka,” tutupnya

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0