Satu Dari Dua Pelaku Curat Tower SUTT Ditangkap Polsek Menggala

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower SUTT milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SA (18), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (14/11/2022), pukul 06.00 WIB, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora anak perusahaan PT PLN berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tower SUTT yang berada di Jalan Lintas Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (15/11/2022).

Bacaan menarik :  Gerebek Lokasi Perjudian Koprok, Kapolsek Menggala Berhasil Sita 8 Unit Sepeda Motor.

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 42 batang besi bracing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower SUTT, dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR trodol tanpa plat nomor yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus.

Kapolsek menjelaskan, saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor mendapatkan telepon dari saksi Candra (19), warga Keluruhan Ujung Gunung, yang merupakan karyawan PT Haleyora.

 

Saksi mengatakan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir siring pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL). Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi.

Bacaan menarik :  Karo SDM, Dirbinmas, Dirintelkam Polda Metro Jaya Hingga Kapolres Tangsel Resmi Diganti

“Saat tiba di lokasi, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SA, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Akibat kejadian ini, pihak dari PT PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Bagikan postingan
Strategie vincenti e https://amazingbets-italy.it per scommettitori esperti e appassionati di sport
0
0
Étonnants décors virtuels autour de https://sllotlairs-france.fr pour des sessions de jeu immersives et divertissantes
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0