Satu Dari Dua Pelaku Curat Tower SUTT Ditangkap Polsek Menggala

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower SUTT milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SA (18), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (14/11/2022), pukul 06.00 WIB, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora anak perusahaan PT PLN berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tower SUTT yang berada di Jalan Lintas Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (15/11/2022).

Bacaan menarik :  Jelang Ramadhan, Bupati Winarti Lantik pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 42 batang besi bracing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower SUTT, dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR trodol tanpa plat nomor yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus.

Kapolsek menjelaskan, saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor mendapatkan telepon dari saksi Candra (19), warga Keluruhan Ujung Gunung, yang merupakan karyawan PT Haleyora.

 

Saksi mengatakan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir siring pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL). Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi.

Bacaan menarik :  Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu

“Saat tiba di lokasi, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SA, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Akibat kejadian ini, pihak dari PT PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0