Rp27 Juta Dana Pendidikan Tertidur di Sekolah Mati, BPK Ingatkan Pemkab Pringsewu

Penulis :

(Red/Tim)

PRINGSEWU (Traznews) – Uang negara untuk pendidikan dasar di Kabupaten Pringsewu ternyata dikelola amburadul. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dulunya dikenal sebagai dana BOS,  ditemukan tidak tertib, bahkan sebagian dana mengendap sia-sia di rekening sekolah yang sudah tutup.

Audit BPK mencatat, hingga 31 Desember 2024 terdapat saldo Kas Dana BOSP senilai Rp49,9 juta. Dari jumlah itu, Rp27 juta lebih masih tersimpan di rekening SD Negeri 3 Margakarya, padahal sekolah ini resmi ditutup sejak November 2023 karena tidak memenuhi standar pelayanan dan tidak lagi memiliki murid.

“Ketika sekolah ditutup, Tim BOSP Kabupaten Pringsewu mengaku tidak tahu harus bagaimana dengan saldo dana tersebut,” tulis laporan BPK.

Bacaan menarik :  Terima SK PP Ahmad Fijayyudin Ditetapkan Ketua PD IWO Pringsewu

Lebih parah lagi, BPK mendapati adanya jasa giro Rp1,97 miliar yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun malah dibiarkan berputar di rekening sekolah.

Tim BOSP bahkan mengizinkan sekolah memakai uang bunga bank tersebut, asalkan ada bukti pertanggungjawaban. Baru setelah audit menekan, mekanisme autodebet jasa giro ke kas daerah mulai berjalan pada Maret 2025.

Tak cukup sampai di situ, pemeriksaan juga menemukan praktik “main-main” pajak. Pajak hasil belanja dana BOSP tahun 2024 senilai Rp20,8 juta ternyata baru disetor pada 2025. Padahal, aturan jelas mewajibkan setoran sebelum tahun anggaran berakhir.

Menurut hasil audit BPK, Keterlambatan ini menimbulkan potensi penyalahgunaan dan menunjukkan lemahnya disiplin bendahara sekolah. Pajak dipungut, tapi dicatat nol di buku pembantu pajak. Faktanya, baru disetor tahun berikutnya.

Bacaan menarik :  Maluku Raya Satu Gandong Peringati Hari Pahlawan Kapitan Pattimura ke-208 di TMP Kalibata

Akibat amburadulnya pengelolaan ini, dana pendidikan yang semestinya dipakai untuk meningkatkan kualitas sekolah justru tersandera, Rp27 juta dana APBN tidur di rekening sekolah mati, Jasa giro Rp1,97 miliar tak bisa dimanfaatkan daerah,  dan Rp20,8 juta pajak disetorkan terlambat.

BPK menyalahkan lemahnya pengawasan Tim Manajemen BOSP Dinas Pendidikan dan kelalaian bendahara sekolah.

BPK mendesak Bupati Pringsewu untuk segera, menyetorkan Rp27 juta sisa dana sekolah tutup ke kas negara. Memastikan jasa giro otomatis masuk ke kas daerah. Dan menindak bendahara BOSP yang lalai menyetorkan pajak tepat waktu.(*)

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0