Cegah Karhutla..!!! Polsek Sumber Jaya Polres Lambar Himbau Warga Untuk Tidak Membakar Lahan Dan Buang Puntung Rokok Sembarangan.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Kapolsek Sumber Jaya Kompol.Ery Hafri S.H., Menghimbau kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan .

 

Kepada media ini (16/09) mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S.IK.M.H., Kapolsek Kompol.Ery Hafri S.H., M.H., menyampaikan, Masyarakat harus dapat memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar terlebih lagi pada saat musim kemarau seperti saat ini ,hal ini dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan”

 

“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan”tegas Ery

Bacaan menarik :  Letnan Kolonel Inf Rinto terima Piagam Penghargaan dari Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan.

 

Kami Jajaran Polsek Sumber Jaya terus melakukan upaya sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat agar memahami bahaya yang dapat ditimbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran.

 

“Kepada seluruh warga masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan ,membuang puntung rokok secara sembarangan agar terhindar dari musibah kebakaran”. Jelasnya

 

Selain itu Kapolsek menjelaskan, Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” lanjutnya .

 

“Selalu berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat Pekon /kelurahan agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat”

Bacaan menarik :  Hadiri  Musrenbang Pekon Giham Sukamaju, Camat Sekincau :Musrenbang-Pek  bagian penting  Proses  Perencanaan Pembangunan.

 

“Semoga dengan adanya upaya himbauan karhutla ini wilayah polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat tidak terjadi Karhutla yang dapat merugikan kita semua, dan masyarakat sadar serta memahami bahwa pentingnya untuk tidak tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan “tutupnya .

 

Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

Pasal 78 Ayat 3.

Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”

Bagikan postingan
Stabile Lösungen und individuelle Beratung mit https://spinationals.de für Ihren Geschäftserfolg realisieren
0
Strategic insights with https://donbets.org for informed decisions and enhanced game performance
0
Uitgebreide mogelijkheden rondom westace Casino voor spelers en beginners
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Aconchego rural perto de https://guestaccess-nest.pt para momentos de descanso e descoberta na natureza
0
Zentrale Vorteile für Ihr Projekt durch https://clamare.de und innovative Webentwicklung verstehen
0
Respons Laporan Warga, Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Bassura, 20 Pemuda Diamankan
0
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
0
TNI – Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi
0
Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
0