Cegah Karhutla..!!! Polsek Sumber Jaya Polres Lambar Himbau Warga Untuk Tidak Membakar Lahan Dan Buang Puntung Rokok Sembarangan.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Kapolsek Sumber Jaya Kompol.Ery Hafri S.H., Menghimbau kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan .

 

Kepada media ini (16/09) mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S.IK.M.H., Kapolsek Kompol.Ery Hafri S.H., M.H., menyampaikan, Masyarakat harus dapat memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar terlebih lagi pada saat musim kemarau seperti saat ini ,hal ini dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan”

 

“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan”tegas Ery

Bacaan menarik :  Kunker Presiden Jokowi Ke Lambar Diagendakan  Juni Mendatang ,Forkopimda Laksanakan Rakor.

 

Kami Jajaran Polsek Sumber Jaya terus melakukan upaya sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat agar memahami bahaya yang dapat ditimbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran.

 

“Kepada seluruh warga masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan ,membuang puntung rokok secara sembarangan agar terhindar dari musibah kebakaran”. Jelasnya

 

Selain itu Kapolsek menjelaskan, Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” lanjutnya .

 

“Selalu berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat Pekon /kelurahan agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat”

Bacaan menarik :  Bupati Parosil Mabsus Terharu, Sucipto Penyandang Disabilitas Ikuti Jalan Sehat Di BNS Tempuh Jarak 3 KM.

 

“Semoga dengan adanya upaya himbauan karhutla ini wilayah polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat tidak terjadi Karhutla yang dapat merugikan kita semua, dan masyarakat sadar serta memahami bahwa pentingnya untuk tidak tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan “tutupnya .

 

Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

Pasal 78 Ayat 3.

Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”

Bagikan postingan
Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam TA. 2023 
0
Lanal Dumai Hadiri Karya Bakti TNI Penanggulangan Banjir di Dumai
0
Danlantamal I Terima Courtessy Call CTG TLDM Captain Saharudin bin Bongsu Beserta Komandan Kapal Perang Malaysia
0
Danlantamal I Pimpin Sertijab Dantim Intel Lantamal I
0
Warga Lampung Tengah Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri Di Lampung Barat 
0
Pencuri di SDN 1 MUARA JAYA Kebun Tebu di bekuk TEKAB 308 PRESISI Unit reskrim Polsek Sumber Jaya
0
Kepala DPM PTSP Kabupaten Fak – Fak Provinsi Papua Barat Muhasim Namudat,SE, M.Si Berharap Investasi Di Indonesia.Harus Tetap Tumbuh 
0
Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat Muhasim Namudat,SE, M.Si Berharap Investasi Di Indonesia.Harus Tetap Tumbuh 
0
Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam TA. 2023 
0
Polres Metro Jakarta Utara – HUT Ke-74 Polda Metro Jaya Beri Layanan Kesehatan Gratis Dan Bagikan 1.000 Paket Sembako
0
Rakornas Investasi 2023 , Tingkatkan Investasi, Nilai Tambah Dan Lapangan Kerja Dan Kesejahteraan Masyarakat 
0
Paud Nur Kholiq Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Pos Binpotmar 1 Ilir Lanal Palembang
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!