Dugaan Pelanggaran Polisi Dihentikan, Pelapor Desak Propam Polda Lampung Lebih Transparan

Penulis :

Redaksi

BANDAR LAMPUNG (Traznews) — Penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian kembali menuai sorotan. Seorang warga bernama Aprohan Saputra menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh personel Satlantas Polres Way Kanan.

Kekecewaan tersebut muncul setelah Aprohan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) bernomor B/507/XII/2025/Propam, tertanggal 17 Desember 2025. Dalam surat itu, Propam menyatakan laporan yang diajukan tidak dapat dilanjutkan karena belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Surat tersebut ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova, SH, dan menyebutkan kesimpulan diperoleh setelah dilakukan penyelidikan serta gelar perkara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama dan gelar perkara, disimpulkan belum ditemukan adanya pelanggaran Disiplin/Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan personel Satlantas Polres Way Kanan,” demikian kutipan isi SP2HP-2.

SP2HP-2 itu juga merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, serta Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/2709/XI/HUK.6.6./2025 tanggal 26 November 2025.

Bacaan menarik :  Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Camat Sekincau Kunjungi Goa Maria Bunda Kerahiman.

Namun bagi Aprohan, isi surat tersebut justru menyisakan banyak pertanyaan. Ia menilai SP2HP-2 hanya menyampaikan kesimpulan akhir tanpa menjelaskan pertimbangan substantif, indikator pemeriksaan, maupun bagian laporan yang dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Dalam surat itu hanya disebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran, tapi tidak dijelaskan kenapa dan di bagian mana laporan kami dianggap tidak cukup bukti. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Aprohan kepada wartawan.

Upaya meminta klarifikasi pun telah dilakukan. Aprohan mengaku berulang kali menghubungi Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung melalui komunikasi WhatsApp. Namun, respons yang diterima hanya berupa arahan agar pelapor datang langsung ke kantor Propam jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, tanpa penjelasan tertulis.

Di dalam SP2HP-2 juga ditegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan. Ketentuan ini, menurut Aprohan, semakin mempersempit ruang kontrol publik terhadap proses pengawasan internal di tubuh Polri.

Bacaan menarik :  Bawaslu Kabupaten Pringsewu Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

“Ini bukan semata soal laporan saya. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Kalau masyarakat tidak diberi penjelasan yang layak, lalu ke mana lagi harus mengadu?” tegasnya.

Aprohan menyatakan akan membuka persoalan ini ke ruang publik dan media agar masyarakat dapat menilai sendiri bagaimana mekanisme pengawasan internal kepolisian dijalankan. Menurutnya, Propam memiliki posisi strategis sebagai penjaga etik, disiplin, dan marwah institusi Polri.

Ia juga mengungkapkan telah mencoba membuka jalur klarifikasi melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. Namun, ia diarahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, S.I.K. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Hingga kini, pihak Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan tambahan selain isi resmi SP2HP-2 dan pernyataan singkat agar pelapor datang langsung ke kantor untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Rampas HP Bocah 11 Tahun, Tiga Pelaku Diringkus Jatanras Polda Lampung

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan argumentasi hukum, serta komunikasi yang transparan dan manusiawi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, banyak pihak menilai, sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan internal dijalankan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rls/Red)

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Samsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0