Polres Metro Jakarta Barat Menetapkan Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Yang Filakukan Oleh Manajer Penyanyi Ternama BCL

Penulis :

Luckysun

JAKARTA,Traznews.com Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin, 8/8/2022.

Kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan Teman dekat sang manajer berinisial R

Tampak terlihat sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce dan kasat narkoba Akbp Akmal menjelaskan, saat ini kami telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4

“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” ujar Kombes pol Endra Zulpan, Senin, 8/8/2022

Bacaan menarik :   Komunitas Peternak unggas nasional  KPUN Gelar Aksi Didepan Kementerian Perdagangan RI, KPUN Minta Kementerian Segera Intervensi

Diketahui berita sebelumnya unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 Akp Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID

Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akmal.

Lanjut akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun

“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,”terang Akmal

MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Bacaan menarik :  Gubernur Sulut Olly Dondokambey  Opening Seremoni Discover North Sulawesi 2023

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Bagikan postingan
Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat
0
Mengenang Briptu Anm. Ghalib, keluarga berharap keadilan bagi korban
0
William Saputra Hadiri HUT ke-9 Global CEO Indonesia, Apresiasi CEO Sebagai Wadah Kolaborasi Bisnis dan Budaya
0
Respon Keluhan Warga, Lambar I dan Lampung 2 Pastikan Jalan Lintas Liwa – Sukau di Perbaiki Tahun 2025.
0
Eki pitung Ketum Dewan  Adat Bamus Betawi  Hadir Dalam Acara HUT ke-9 Global CEO Indonesia.
0
Irvan Sujoto: Direktur utama  Bisnismen Asal Surabaya Hadir Dalam Acara Turnamen Golf Dan Malam. Penghargaan Di PIK 2
0
Kelompok Tani Karya Bersama Tuntut PT Indomico Segera Bayar Ganti Rugi Lahan yang Digarap Selama 23 Tahun
0
Business Development Director PT Tudung Putra Putri Jaya, Holding Company PT Garudafood Putra Putri Himbau Profesional Bergabung Jadi Member Yayasan CEO Global Indonesia
0
Komandan Detasemen kawal khusus Menteri Pertahanan republik indonesia Letkol inf G. Borlak S.Sos.MM Kunjungi Panti Warda Taman Gracelil: Hadir Memberi Semangat, Melayani dengan Hati
0
Silaturahmi Alumni PPNK 219 Lemhannas RI dengan Wakil Menteri PANRB
0
Polda Metro Jaya Ikuti Upacara Virtual Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
0
Amar Bank Kucurkan Dividen Rp95,47 Miliar Dan Catat Pertumbuhan LabaTertinggi Sejak Awal Operasional
0