Eggi Sudjana : Pj Gubenur DKI Jakarta Diharapkan bersikap tegas kepada SDA provinsi DKI Jakarta

Penulis :

Team redaksi

Jakarta pusat,traznews.com

Kasus ganti rugi warga masyarakat disekitar kali Pesanggrahan yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun, kembali dipertanyakan ketua team kuasa hukum warga *(Prof.Eggi Sudjana & fatners)* lokasi yang berada di Rt/Rw 06/01 luas tanah 11074 meter persegi setelah diukur pihak BPN yang ada dikelurahan kelapa dua kecamatan kebon jeruk Jakarta barat. Minggu, (26/02/2023).

 

Pembangunan perluasan kali Pesanggrahan yang ada diwilayah Rt/Rw 06/01 dengan luas tanah sekitar 11074 meter persegi setelah diukur BPN yang ada di kelurahan kelapa dua kecaman kebon jeruk di era kepemimpinan gubenur DKI Jakarta Anis Rasyid Baswedan masih menyisakan perkara ganti rugi yang belum terselesaikan dengan baik diera beberapa kepemimpinan gubenur provinsi DKI Jakarta.

Bacaan menarik :  Warga Beting Remaja, Minta Gubernur DKI Jakarta Berikan Sanksi Tegas Kepada Lurah Tugu Utara

 

Prof. Eggi Sudjana ketua team kuasa hukum warga masyarakat kali Pesanggrahan kebon jeruk Jakarta barat, meminta dengan tegas kepastian dan tindak lanjut dari *(Pj gubenur provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono)* tentang adanya permasalahan yang belum terselesaikan dari era kepemimpinan gubenur Fauzi Bowo, gubenur Jokowi, gubenur Basuki Tjahaja terakhir di era gubenur Anis Rasyid Baswedan juga belum bisa diselesaikan hingga hari ini. kenapa seakan permasalah ini tidak bisa diselesaikan dengan cepat, ada apa dengan SDA provinsi DKI Jakarta Ucap Eggi Sudjana kepada rekan rekan media.

 

Pernah diminta hasil identifikasi dan inventarisasi Satgas A dan B ke kantor pertanahan Jakbar, Surat eggi sudjana & partners no. 004.01/esp-ha/p/x/2022 tgl 3 Oktober 2022 tetapi BPN barat tidak bisa memenuhinya.

Bacaan menarik :  Pencemaran Nama Baik Wartawati Yang Di lakukan Oleh Oknum Anggota DPRD Komisi III Bekasi

Poinnya.. Karena tidak transparan terhadap rakyat/warga masyarakat.. Diduga ada hasil inventarisasi dan identifikasi di atas.. Daftar fiktif.. Wajib pemilik tanah milik adat c. 269..” Ucap bang Eggi

 

Menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto juga pernah menyampaikan akan menindak tegas pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

 

Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan segan mencopot, proses hukum dan pecat, kata Hadi Tjahjanto dijakarta, saat menghadiri pengungkapan kasus mafia tanah di direktorat reserse kriminal Polda metro jaya yang diantaranya melibatkan oknum pejabat BPN. Sumber kutipan dari (Antara) Senin, (18/07/2022).

 

Jurnalis : *(Edo Lembang/Redaksi)*

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0