Polisi Ringkus 3 Rekan HK Yang Tampung Dan Jual Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. com Polda Metro Jaya kembali mengungkap perkembangan kasus perampokan 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8/6/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang yang merupakan rekan HK (pelaku utama), yang menjadi bagian sindikat jual beli jam tangan mewah.

“Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video itu saudara HK, ternyata saudara HK ini mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga,” Ucapnya, Kamis (13/6/2024).

Bacaan menarik :  Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 35 Personelnya, Berikut Rincian Prestasi Yang Diraih

Selanjutnya dari tangan MAH, 3 jam tangan mewah diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial DK untuk kemudian dijual. Selain DK, ada juga pelaku lain berinisial TFZ yang dimintai tolong juga untuk menjual tiga jam tangan mewah. Keduanya kini sudah ditangkap Polisi.

“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” Ujarnya.

Ade Ary mengatakan ketiganya diamankan di kawasan Jawa Barat. Ketiganya saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.

“Diamankan di tempat yang berbeda, rata-rata dari Jawa Barat semua. Saling kenal semua, pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran,” Ujarnya.

Bacaan menarik :  Posal Labuhan Bajau Laksanakan Patroli Penertiban Boat di Perairan Wilayah Kerja Lanal Simeulue

Selanjutnya Ade Ary menegaskan, 18 jam tangan yang digasak HK di toko kawasan PIK belum sempat dijual. Saat ini 18 jam tangan tersebut sudah diamankan pihak Kepolisian. dan saat ini masih melakukan pendalaman.

“18 jam tangan mewah ini terdiri dari 6 buah jam tangan Audemars Piguet, 2 jam tangan mewah merk Patek Philippe, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex. Ini semuanya sudah diamankan,” Tuturnya.

Saat ini HK dan ketiga rekannya berikut barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya dan terhadap keempat Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli barang dari hasil kejahatan, hal tersebut tentunya dapat mencegah terjadinya kejahatan dan mempersempit ruang bagi pelaku yang berniat untuk melakukan kejahatan.

Bacaan menarik :  KAPOLRES METRO JAKARTA UTARA PIMPIN APEL PATROLI SKALA BESAR
Bagikan postingan
Kapolda Metro Pimpin Apel Pamen Dan Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri
0
Donor Darah, Pemeriksaan Gula Darah Sewaktu, Edukasi Diabetes Dan Hidup Sehat:   Wujud Nyata Kepedulian untuk Sesama Dan Be A Hero, Donate Blood!
0
LSM GMBI Gandeng Chomarul Zaman Terkait Menggali Potensi Wisata Kampung Bali Di Lambar
0
Perkumpulan Lions Indonesia , Distrik 307 B1 Gelar Donor Darah Di Senayan City, Targetkan 200 Kantong Darah 
0
Pengamanan Di KPU Kota Jakarta Pusat Menjaga Pilkada DKI Jakarta Aman Dan Damai
0
Atas Dedikasi Dan Prestasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada 62 Personel
0
MUI DKI JAKARTA GELAR SILATURAHMI DUKUNG PILKADA DAMAI
0
Pelepasan Ipda. Andi Prasetio di Mapolsek Sekincau Berlangsung Penuh Haru!!!.
0
PolseK Sekincau Gercep Datangi Lokasi di Temukanyan Mayat yang di Duga ODGJ.
0
Empat Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Lambar Pindah Posisi.
0
Warga Pekon Sidomulyo Serngit Keluhkan Tegangan Listrik Yang Kerap Spaning.
0
Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Ikut Memeriahkan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Di Monas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!