Polisi Bekuk Pelaku Anirat di Blambangan Umpu

Penulis :

WayKanan-Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (05/08/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial H (33) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan mengalami luka tusukan akibat senjata tajam di punggung sebelah kiri.

Sementara kronologis kejadian terjadi pada Jumat, 08 November 2019 pukul 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan di salah satu perusahaan swasta yang berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Vaksin Serentak, Kapolres Way Kanan Tinjau Lokasi Vaksinasi di Polsek Baradatu

Awalnya saat itu korban menanyakan uang hasil pekerjaan dari korban yang menggantikan terlapor atau TSK inisial L (29) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut dikarenakan sakit selama dua hari.

Dikarenakan tidak digubris oleh L sehingga korban melanjutkan pekerjaanya, setelah itu datang saksi A menemui korban dan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun bukannya memenuhi janji untuk membayar L mengajak korban untuk berkelahi.

Seketika L langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri kemudian melakukan menusukan pisau ke punggung sebelah kiri korban dan melarikan diri.

Selanjutnya korban dibawa oleh rekan-rekannya ke RSUD. Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pengobatan oleh petugas medis.

Bacaan menarik :  Berikan Rasa Aman, TNI - Polri Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa di Gunung Labuhan

Setelah korban selesai melakukan pengobatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Senin, 01 Agustus 2022 pukul 21:00 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga bahwa TSK berada di Jalinsum Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalinsum Kampung Bumi Baru tanpa melakukan perlawanan

Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kapolsek.

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bacaan menarik :  Nekat Melawan, Gembong Pencuri Sapi Di Lampung Timur Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas Terukur Oleh Polisi
Bagikan postingan
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0