Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas)

Penulis :

Red

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konfrensi Press perkara dugaan tindak pidana mengenai dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Bertempat di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H., melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas, Senin (31/7/23).

Telah terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku An. AR, 34 tahun pria asal Pringsewu yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.

Kombes Umi menjelaskan dalam Konferensi Press “Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens” ungkapnya

Bacaan menarik :  Pekon Pujiharjo Gunakan Dana Desa Tahun 2024 Bangun Usaha Tani dengan PKTD

Selanjutnya “Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban Sdri. Mk yang mempunyai kebutuhan khusus (Keterbelakangan Mental) dengan cara mengarahkan korban Sdri. Mk agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamatkan di jl. Jenderal Ahmad Yani Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 (Dua) Kali” Ujarnya

Atas kejadian yang dialaminya tersebut korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) potong baju kaos warna pink, 1 (Satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (Satu) potong baju Jump Suit warna merah, 1 (Satu) potong celana dalam warna pink, 1 (Satu) Potong BH warna pink dan 1 (Satu) Unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.

Bacaan menarik :  Berduyun-Duyun Karangan Bunga Ucapan "Selamat" Berdatangan Ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang – undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Bagikan postingan
Event Tulang Bawang Bersepeda Dalam Rangka Menyongsong Hari Sumpah Pemuda 2024
0
0
Sambang Satkamling Polres Metro Jakarta Pusat Perkuat Kerukunan Dan Kedamaian Jelang Pilkada
0
Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu Dan 1,1 Kg MDMA
0
Mediasi dengan Frans Selalu Gagal, Kuasa Hana, OH Sero Akan Duduki Indomaret Sunter.
0
Ganja Seberat 642 Kilogram Dari Jaringan Jawa-Sumatera, Diamankan Polres Tangerang Selatan.
0
Kontroversi Pemberhentian Ipda Rudy Soik, Kuasa Hukum Datangi LPSK 
0
Deklarasi Relawan FAAHMI Dan Sahabat RIDO 
0
Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak
0
Setelah Buron 1 Tahun ,Pria Dalam Foto Ini Harus Berurusan Dengan Tekab 308Prwsisi Polsek Sumber Jaya, Berikut Kronologinya !!!!
0
Debat Kandidat, Qomaru : Insya Allah di Titik Ini Saya Pemenangnya
0
Kapolda Metro Pimpin Apel Pamen Dan Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!