Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas)

Penulis :

Red

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konfrensi Press perkara dugaan tindak pidana mengenai dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Bertempat di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H., melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas, Senin (31/7/23).

Telah terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku An. AR, 34 tahun pria asal Pringsewu yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.

Kombes Umi menjelaskan dalam Konferensi Press “Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens” ungkapnya

Bacaan menarik :  Polri Peduli Lingkungan, Personil Polres Lambar bersama Masyarakat Bersihkan Sampah

Selanjutnya “Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban Sdri. Mk yang mempunyai kebutuhan khusus (Keterbelakangan Mental) dengan cara mengarahkan korban Sdri. Mk agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamatkan di jl. Jenderal Ahmad Yani Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 (Dua) Kali” Ujarnya

Atas kejadian yang dialaminya tersebut korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) potong baju kaos warna pink, 1 (Satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (Satu) potong baju Jump Suit warna merah, 1 (Satu) potong celana dalam warna pink, 1 (Satu) Potong BH warna pink dan 1 (Satu) Unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.

Bacaan menarik :  Sempat Melarikan Diri Terduga Pelaku Penembakan Di Suoh, Berhasil Diamankan Polisi.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang – undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Bagikan postingan
Timbulkan Bau Tak Sedap Dan Rusak Tanah  , Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang Infeksi  Rutan  Menggala.
0
Drs.H. Arinarsa JS Hadir Di Seminar Nasional: Strategi Green Financing Sektor Transportasi Untuk Daya Saing Perkeretaapian Berkeadilan
0
Wanita Muda Diduga Menggunakan Sabu, Aktivis Pemuda Kecam Kejahatan Bisnis Haram di Kepulauan Nias
0
HUT Lambar Ke-  32 ,”Sejarah Dan Prestasi”   Pj.Bupati Nukman Dan Ketua DPRD Edi Novial.
0
Nyambi Jual Barang Haram, Oknum PNS Di Tubaba Ditangkap Satnarkoba
0
Pesan Kapolda Lampung Saat Cek Langsung TPS Pilkakam 2023 Di Tulang Bawang
0
Seminar Tentara nasional Indonesia Dengan Tema Mempertahankan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia 
0
Lestarikan Warisan Leluhur, Bambang Kusmanto Ajak Masyarakat Terus Budayakan Gotong Royong
0
Ungkapkan Rasa Duka, Drs. Muklis Basri Sambangi Korban Kebakaran Way Tenong Berikan Bantuan.
0
Pemilihan Kampung Setia Tama, Bahril Terpilih
0
CEPI dan Bio Farma Berkolaborasi untuk Mendorong Percepatan Produksi Vaksin untuk Kawasan Global South 
0
Pantau Pemilihan Kepala kampung, Dandim 0426 / TB Dampingi Kapolda Lampung.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!