Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas)

Penulis :

Red

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konfrensi Press perkara dugaan tindak pidana mengenai dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Bertempat di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H., melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas, Senin (31/7/23).

Telah terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku An. AR, 34 tahun pria asal Pringsewu yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.

Kombes Umi menjelaskan dalam Konferensi Press “Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens” ungkapnya

Bacaan menarik :  Pemukulan Gamolan Pekhing Oleh Bupati Parosil Mabsus, Tandai Penutupan Kharisma Event Nusantara Festival Sekala Bekhak ke-8

Selanjutnya “Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban Sdri. Mk yang mempunyai kebutuhan khusus (Keterbelakangan Mental) dengan cara mengarahkan korban Sdri. Mk agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamatkan di jl. Jenderal Ahmad Yani Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 (Dua) Kali” Ujarnya

Atas kejadian yang dialaminya tersebut korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) potong baju kaos warna pink, 1 (Satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (Satu) potong baju Jump Suit warna merah, 1 (Satu) potong celana dalam warna pink, 1 (Satu) Potong BH warna pink dan 1 (Satu) Unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.

Bacaan menarik :  Samsul Hadi : Menyambut Datangnya Bulan Muharam 1446 Hijriyah, Mari Perbanyak Berbuat Kebaikan.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang – undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Bagikan postingan
Jalan Penuh Lubang di  BNS – SUOH, Warga Berharap Gubernur Lampung Terpilih Dapat  Memprioritaskan Perbaikan Jalan.
0
Pangkalan TNI AL Bandung Kerahkan Personel Satgas Siaga Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir di Desa Ciemas
0
SIDANG PLENO DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, MENUJU TRANSFORMASI PENDIDIKAN POLRI YANG BERDAYA SAING GLOBAL
0
Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap
0
Oktafianus O. H. Sero  (MUB) Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Sherly Tjoanda Dan H. Sarbin Sehe Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku Utara  
0
Tim Garuda Bhayangkara Presisi Juara Umum ke-2 di Ajang Taekwondo Polisi Terbuka Vietnam
0
Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi
0
Ketua Umum MUB O.H. Sero Ucapkan Selamat kepada Piet-Kasman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara
0
Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI : Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal
0
Silaturahmi dengan Warga, Pemred Actualnews.id Berikan Apresiasi Kepala Desa Karangsari Atas Kepedulian Pada Warganya
0
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan   HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA 2024 9 DESEMBER 2024
0
Bhabinkamtibmas Utan Kayu Selatan Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!