Bawa Sabu, Seorang Pemuda  Diringkus Polres Way Kanan

Penulis :

Way Kanan-
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/02/2022).

Tersangka berinisial MR (21) berdomisili di Kampung Totokaton Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal dari pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melaksanakan patroli bersama menuju ke Kampung Adi Jaya untuk melakukan penyelidikan.

Bacaan menarik :  Momentum  Hari Kartini, Ngabuburit/Ngananom Bakhong Pakcik, Parosil Di Temani 3 Wanita Hebat .

Pada saat dilaksanakannya patroli, melintas seorang laki-laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna putih hitam yang terlihat mencurigakan.

Oleh petugas, seorang laki-laki berinisial MR tersebut, kemudian diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian.

Hasilnya diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet sedotan.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat Ciduk Target Operasi ( TO ) Dalam Ops Sikat Krakatau 2022.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda.

Bagikan postingan
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!