Bawa Sabu, Seorang Pemuda  Diringkus Polres Way Kanan

Penulis :

Way Kanan-
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/02/2022).

Tersangka berinisial MR (21) berdomisili di Kampung Totokaton Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal dari pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melaksanakan patroli bersama menuju ke Kampung Adi Jaya untuk melakukan penyelidikan.

Bacaan menarik :  Konser Band Hijau Daun Akan Hibur Warga Lambar Parosil Siap Duet Bareng

Pada saat dilaksanakannya patroli, melintas seorang laki-laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna putih hitam yang terlihat mencurigakan.

Oleh petugas, seorang laki-laki berinisial MR tersebut, kemudian diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian.

Hasilnya diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet sedotan.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam di Baradatu

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda.

Bagikan postingan
Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pria Ini Diamankan APH
0
Dalam Sehari, Karhutla Lumbok Seminung Dan Belalau Mencapai 4 Ha.
0
Negara Sudah Maksimal Memberikan Akses Fasilitas Kesehatan Namun Masyarakat Miskin Di Kebiri Oleh Mafia Hukum Praktek Kedokteran
0
Akibat Paralon Dilindas Rombongan Gajah, Warga Gunung Ratu Merugi Puluhan Juta Rupiah.
0
Membangun Tulang Bawang Melalui Kehadiran Majelis Ulama Indonesia (MUI)
0
Puluhan Tapak Gajah Lindas Paralon Air Bersih Milik Warga
0
Satlantas Polres Lambar Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW 12 Rabi,ul Awal 1445 Hijriah .
0
Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  
0
Kapolres Lampung Barat Beserta Staff Dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW 12 Rabi,ul Awal 1445 Hijriah .
0
Pembalakan liar Di Desa Dawuhan Di Keroyok Warga Sekampung.
0
1.135 Peserta dan 712 Produk Meriahkan UKM Pangan Award Tahun 2023
0
Wakapolres Lambar Pimpin Langsung Patroli Perintis Presisi, Berikut Tujuannya 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!