Pengamat: Dinas PU Sukabumi Tak Transparan, Berpotensi Langgar UU KIP dan Hambat Fungsi Pers

Penulis :

Lucky suryani

SUKABUMI —  Traznews. Com Sikap tertutup yang ditunjukkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi saat audiensi dengan pengurus Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Sukabumi Raya menuai sorotan. Forum yang digelar di aula dinas pada Senin (11/5/2026) itu dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pekerjaan infrastruktur di lapangan secara terbuka dan menyeluruh.

 

Sejumlah peserta audiensi menilai jawaban yang disampaikan pejabat dinas cenderung normatif dan tidak disertai data konkret. Situasi tersebut memunculkan kesan minim transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

 

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih SH, MH, CCP menilai, sikap pejabat publik yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Menurut Ratama, setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, progres proyek, hingga mekanisme pengawasan pekerjaan.

 

“Ketika media mempertanyakan persoalan teknis maupun administratif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pejabat publik tidak seharusnya menghindar atau melempar jawaban kepada bawahan tanpa penjelasan utuh. Hal itu dapat menimbulkan persepsi ketidaksiapan dan mencederai prinsip transparansi,” kata Ratama saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Bacaan menarik :  Ekspedisi 1000 Pendaki Gunung untuk Palestina 2025: Dari Bogor Menuju 32 Puncak Nusantara

 

Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

 

Selain itu, Pasal 3 UU KIP menegaskan keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Menurut Ratama, forum audiensi semestinya menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat melalui media. Karena itu, jawaban yang bersifat umum tanpa disertai data dan penjelasan rinci justru dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

 

“Apalagi yang dibahas adalah proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar. Transparansi menjadi hal mendasar agar publik mengetahui bagaimana uang negara digunakan,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Andi Mulyati Pananrangi, Hadiri Rapat Masalah Pertanahan Antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri

 

Ratama yang juga Dewan Pakar MIO Indonesia menegaskan, kehadiran pers dalam forum audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam Pasal 6 UU Pers, kata dia, pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

 

Karena itu, pertanyaan media terkait kualitas pekerjaan jalan, dugaan ketidaksesuaian proyek, maupun lemahnya pengawasan teknis tidak dapat dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pejabat publik.

 

“Pers menjalankan amanat undang-undang. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap ancaman,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik dan responsif terhadap pertanyaan media. Menurut dia, semakin besar anggaran yang dikelola suatu instansi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

“Jangan sampai audiensi hanya menjadi formalitas seremonial tanpa menjawab substansi persoalan di lapangan. Jika itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun,” ujar Ratama.

Bacaan menarik :  Dirjen VII Kementrian ATR/BPN  Sambut Kedatangan Bunda Lanny Bersama Kuasa Hukum Prof.Elza Syarief Dan Korwil GJL Leo Siagian 

 

Di sisi lain, sejumlah peserta audiensi mengaku masih mempertanyakan kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, kualitas pekerjaan proyek, hingga efektivitas pengawasan yang dilakukan dinas teknis.

 

Masyarakat pun berharap pola komunikasi antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun lebih terbuka, profesional, serta mengedepankan akuntabilitas publik. Sebab keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan. (\•/)

 

Editor: AYS Prayogie

Sumber: Humas MIO Sukabumi

Bagikan postingan
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
0
Riza Patria Ajak KAHMI Jadi Pemersatu Bangsa Dengan Aktivitas positif Bagi Masyarakat Serta Bangsa 
0
Pengamat: Dinas PU Sukabumi Tak Transparan, Berpotensi Langgar UU KIP dan Hambat Fungsi Pers
0