petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur Berinisial R Di Duga Menerima Suap Oleh M Penerima Kuasa Dalam Mengurus Perpindahan Penduduk

Penulis :

Team redaksi

Jakarta,traznews.com

UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

 

Bentuk dari dokumen kependudukan tersebut meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

 

Sekilas pemalsuan data kependudukan dan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.

 

Manipulasi data biasanya terjadi dikarenakan adanya maksud tertentu untuk menerobos aturan yang berlaku sesuai dengan kepentingannya. Seperti yang dialami oleh Bpk joni warga kelurahan tegal alur yang merasa ada kejanggalan dalam perpindahan kependudukan istrinya.

Bacaan menarik :  Kejar Kejaran Dengan Polisi, EK (40) Warga Pekon Giham Sukamaju Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya

 

Diduga ada palsuan dokumen akta perceraian dalam permohonan perpindahan kependudukan istrinya juherti. Saya belum pernah mengurus untuk proses perceraian terhadap istri saya tetapi ada dalam lampiran akta cerai saya dan istri saya,”jelas joni. Jumat 24/03/23

 

Tambahnya lagi nama dalam akte cerai itu bernama suherti,sedangkan istri saya bernama juherti. Bukan hanya itu dalam akta cerai tercantum tahun 2016,”ungkap joni.

 

Ditempat yang sama Sapto Wibowo S.H selaku kuasa hukum Bpk joni saat dikonfirmasi di kelurahan tegal alur mengatakan bahwa dalam pengajuan perpindahan data kependudukan banyak sekali keganjilan dan saya di sini menduga bahwa ada seorang petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat yang berinisial R Mendapatkan uang atau pun bentuk apa pun itu dari Saudara M yang merupakan orang menerima Kuasa dari juherti,”ujar sapto.

Bacaan menarik :  Jalani Pemeriksaan, Pelaku Curat Ranmor Mengaku Beraksi Kembali di Way Tuba

 

Saya tambahkan kembali bahwa dengan jelas ada beberapa data yang di gunakan untuk perpindahan kependudukan kepada saudara R yang merupakan petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat saya sangat yakin adalah PALSU 100% tapi mengapa masih bisa di proses oleh salah satu dari dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat “Ada apakah ini, apa ada dugaan permainan uang” yang mengalir dalam proses perpindahan kependudukan yang dialami oleh klien saya,”tutup sapto.

Bagikan postingan
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu ( MUB) Kunjungi Kementerian ESDM 
0
Div Humas Polri Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung Mengenai Informasi yang Dikecualikan
0
Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Peratin Sukarame  di amankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!