Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak

Penulis :

(Tim MGG)

PRINGSEWU (Traznews)  – Penanganan kasus alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Gadingrejo memasuki tahap lanjutan. Setelah sorotan publik terhadap maraknya pembangunan kos-kosan di atas lahan sawah produktif, aparat pemerintah daerah mulai mengambil langkah.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu dikabarkan akan memanggil sejumlah pemilik kos yang diduga melanggar aturan tata ruang di wilayah tersebut.

Langkah ini menyasar kawasan Pekon Tambahrejo dan Wonodadi, yang berada di sekitar Universitas Aisyah Pringsewu, area yang kini berkembang pesat sebagai pusat hunian kos mahasiswa, namun juga menjadi titik utama alih fungsi lahan pertanian.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjarwati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Bacaan menarik :  Permintaan Pihak Sekolah, Komite MAN Pringsewu Akui Pungut 3 Juta Per Siswa

“Kami sudah rapat. Saat ini Satpol PP masih melakukan pendataan terhadap pemilik kos-kosan,” ujarnya, Jumat (24/4/2025).

Ia juga mengungkap fakta bahwa sebagian besar pemilik kos di kawasan tersebut bukan berasal dari Pringsewu.

“Rata-rata pemiliknya dari luar daerah. Masih didata, setelah itu akan dilakukan pemanggilan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pringsewu, Jahron, membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam tahap awal pendataan sebelum melangkah ke proses pemanggilan.

“Iya betul, saat ini kita masih mendata. Nanti kita tindaklanjuti dengan memanggil semua pemilik kos satu per satu untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Masuknya pemilik modal dari luar daerah dinilai turut mempercepat laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan komersial. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan pengawasan serta memperparah hilangnya lahan pangan produktif di wilayah tersebut.

Bacaan menarik :  Guru PNS di SMPN 3 Gadingrejo Terlibat Politik Praktis Terancam Dipecat

Di sisi lain, publik menyoroti konsistensi penegakan aturan. Pasalnya, sebelumnya pemerintah kecamatan telah menerbitkan surat larangan alih fungsi lahan, bahkan plang peringatan lengkap dengan ancaman pidana juga telah dipasang di lokasi.

Namun hingga kini, aktivitas pembangunan kos-kosan masih terus berlangsung.

Langkah pemanggilan yang akan dilakukan Satpol PP pun menjadi ujian awal keseriusan pemerintah daerah.

Apakah penanganan ini akan berujung pada tindakan tegas, atau hanya berhenti pada pendataan administratif di tengah maraknya pelanggaran yang terjadi.

Di tengah ancaman menyusutnya lahan pertanian, publik kini menunggu langkah konkret untuk menghentikan alih fungsi lahan yang kian tak terkendali di Pringsewu. (Tim)

Bagikan postingan
Tinjau Program Ayam Petelur Mutaralam, Camat Dorong Perluasan Usaha dan Pasar
0
Gotong Royong Warga Sidodadi, Rawat Jalan Lingkungan Untuk Kelancaran Akses Transportasi
0
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI
0
Nama Irfan Fadhilah Mabsus Melejit, Siap Bawa Perubahan di KONI Lampung Barat
0
M. Irfan Fadhilah Mabsus Jadi Magnet Baru di Bursa KONI Lampung Barat
0
Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak
0
Lambar FC U-16 Bakal  Berlaga di Event Piala KONI Provinsi Lampung 2026 
0
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditangkap
0
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0