Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak

Penulis :

(Tim MGG)

PRINGSEWU (Traznews)  – Penanganan kasus alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Gadingrejo memasuki tahap lanjutan. Setelah sorotan publik terhadap maraknya pembangunan kos-kosan di atas lahan sawah produktif, aparat pemerintah daerah mulai mengambil langkah.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu dikabarkan akan memanggil sejumlah pemilik kos yang diduga melanggar aturan tata ruang di wilayah tersebut.

Langkah ini menyasar kawasan Pekon Tambahrejo dan Wonodadi, yang berada di sekitar Universitas Aisyah Pringsewu, area yang kini berkembang pesat sebagai pusat hunian kos mahasiswa, namun juga menjadi titik utama alih fungsi lahan pertanian.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjarwati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Bacaan menarik :  Bhabinkamtibmas Bersama Kanit Binmas Himbau Warga Pekon Padang Dalom Waspadai Ancaman Kriminalitas

“Kami sudah rapat. Saat ini Satpol PP masih melakukan pendataan terhadap pemilik kos-kosan,” ujarnya, Jumat (24/4/2025).

Ia juga mengungkap fakta bahwa sebagian besar pemilik kos di kawasan tersebut bukan berasal dari Pringsewu.

“Rata-rata pemiliknya dari luar daerah. Masih didata, setelah itu akan dilakukan pemanggilan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pringsewu, Jahron, membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam tahap awal pendataan sebelum melangkah ke proses pemanggilan.

“Iya betul, saat ini kita masih mendata. Nanti kita tindaklanjuti dengan memanggil semua pemilik kos satu per satu untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Masuknya pemilik modal dari luar daerah dinilai turut mempercepat laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan komersial. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan pengawasan serta memperparah hilangnya lahan pangan produktif di wilayah tersebut.

Bacaan menarik :  Video Kecelakaan di Simpang Waspada Sekincau Viral, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Berlalu Lintas.

Di sisi lain, publik menyoroti konsistensi penegakan aturan. Pasalnya, sebelumnya pemerintah kecamatan telah menerbitkan surat larangan alih fungsi lahan, bahkan plang peringatan lengkap dengan ancaman pidana juga telah dipasang di lokasi.

Namun hingga kini, aktivitas pembangunan kos-kosan masih terus berlangsung.

Langkah pemanggilan yang akan dilakukan Satpol PP pun menjadi ujian awal keseriusan pemerintah daerah.

Apakah penanganan ini akan berujung pada tindakan tegas, atau hanya berhenti pada pendataan administratif di tengah maraknya pelanggaran yang terjadi.

Di tengah ancaman menyusutnya lahan pertanian, publik kini menunggu langkah konkret untuk menghentikan alih fungsi lahan yang kian tak terkendali di Pringsewu. (Tim)

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0