Lampung Barat- SR (50) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (24/2/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Pekon Suka Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
“Korban, seorang warga setempat, kehilangan 1 (satu) karung kopi kering setelah rumahnya diduga dibongkar dengan cara mencongkel dinding papan bagian dapur” Ujar IPDA.Syarif mendampingi Kapolsek Sekincau Arnis Daely.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.918.000,- dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tom Opsnal Polsek Sekincau berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kopi hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul” jelasnya pula
Selain itu, Tim Opsnal Polsek Sekincau juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung kopi kering.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekincau guna proses hukum lebih lanjut” tutupnya.