Jakarta, Traznews. Com Aksi demonstrasi yang digelar Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) kembali berlangsung untuk yang ketiga kalinya di depan Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Mereka menuntut MA mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Aksi tersebut diterima oleh Humas MA RI melalui sesi audiensi bersama perwakilan PNB Jakarta. Dalam audiensi itu, massa menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam perkara pidana No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang diputus pada 13 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik. Mereka juga mendesak agar pelaku tindak pidana pemalsuan atas nama Setiawan Yandana dan kawan-kawan dijatuhi hukuman seberat-beratnya dalam putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam putusan PN Rantau Prapat tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan. Padahal, kasus yang disidangkan terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Massa aksi menyebut putusan itu “jauh panggang dari api”. Mereka menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama mengingat besarnya kerugian yang dialami korban, seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda dengan dua anak di bawah umur. Salah satu anak korban diketahui memiliki gejala autisme dan tidak bersekolah. Keduanya juga merupakan anak yatim.
Berdasarkan dakwaan jaksa, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp30.120.000.000 meliputi:

* Kebun sawit seluas 125 hektare di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara
* Tujuh gedung di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara
Selain kerugian materiel, korban juga mengalami kerugian immateriel dan trauma psikologis.
Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa perkara ini adalah kasus pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka menilai putusan majelis hakim bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam Janji Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda Reformasi Hukum.
Koordinator aksi PNB mengatakan pihaknya bersyukur telah diterima langsung oleh Humas MA dan berjanji akan segera memprosesnya.
“Alhamdulillah, kami sudah diterima oleh Ketua Mahkamah Agung hari ini, Jumat 5 Desember 2025. Copot Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Tommy Damanik. Hukum seberat-beratnya pelaku tindak pidana pemalsuan atas nama Setiawan Yandana dan kawan-kawan dalam putusan perkara banding Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya.

Aksi PNB di MA disebut akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka mendapat respon yang dianggap memenuhi rasa keadilan.