Bandel Setelah Diperingatkan, Gudang Tanpa PBG di Pringsewu Terancam Disegel

Penulis :

(Tim MGG)

Pringsewu (Traznews) – Instruksi penghentian sementara ternyata tak digubris. Meski sudah dilayangkan surat resmi, aktivitas di lokasi pembangunan toko material (keramik) di Kelurahan Pringsewu Utara justru masih terlihat berjalan.

Fakta di lapangan ini memperlihatkan sikap abai terhadap aturan. Padahal, pemerintah setempat sudah secara tegas meminta seluruh kegiatan dihentikan hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Camat Christianto Hariadinata Sani menegaskan, alasan sedang mengurus izin tidak bisa dijadikan pembenaran untuk tetap beraktivitas.

“Tidak bisa, sesuai komitmen kita kemarin, tidak boleh ada aktivitas apapun sebelum izin terbit. Saya sudah perintahkan lurah untuk kembali berkomunikasi dengan pihak pengusaha,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).

Namun, realitas di lapangan berkata lain. Aktivitas di dalam bangunan masih terlihat berlangsung, seolah peringatan yang telah diberikan tak memiliki daya paksa.

Bacaan menarik :  Pemkab Lambar Tanam 50 Pohon Buah dan Bersih-bersih Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Camat pun memberi sinyal langkah lanjutan jika peringatan kembali diabaikan.

“Dicoba dulu, kalau tidak bisa baru kita tertibkan,” tambahnya.

Sikap serupa juga ditegaskan oleh Handri Yusuf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu. Ia memastikan bahwa selama izin masih dalam proses, aktivitas usaha tidak diperbolehkan berjalan.

“Menurut kami itu belum bisa,” ujarnya singkat.

Lebih jauh, Handri menjelaskan bahwa proses perizinan tidak serta-merta selesai di satu meja. DPMPTSP tetap harus menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu, khususnya terkait aspek teknis bangunan seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Kalau dari PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi teknis, maka izin tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.

Bacaan menarik :  DPC APDESI Pringsewu Beli Dagangan Takjil dari UMKM Guna Dibagikan Secara Gratis

Kondisi ini memperlihatkan adanya celah antara aturan dan pelaksanaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah telah mengeluarkan peringatan tegas. Namun di sisi lain, aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Publik kini menanti, apakah peringatan akan benar-benar berujung pada tindakan tegas atau kembali berhenti di tahap imbauan.

Sebab jika pelanggaran yang sudah jelas tetap dibiarkan, maka aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan. (Tim)

Bagikan postingan
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0
Samangat Kades,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Dusun 6 Taman Negeri Gotong Royong Bangun Jalan Usaha Tani
0
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0
Buka Peluang Kerja bagi Warga, Kapolda Metro Jaya Gandeng Dua Perusahaan Lewat Program POLIRAN
0